25 radar bogor

SMKN 3 Bogor Tarik Sumbangan Rp3 Juta, Pengamat: Bisa Kena Pidana

Pengamat Hukum Dodi Herman Fartodi angkat suara terkait isu pungutan sumbangan siswa yang terjadi di SMKN 3 Kota Bogor, yang mencapai Rp3 juta pertahun. Dede/Radar Bogor

BOGOR-RADAR BOGOR, Pengamat Hukum Dodi Herman Fartodi angkat suara terkait isu pungutan sumbangan siswa yang terjadi di SMKN 3 Kota Bogor, yang mencapai Rp3 juta pertahun.

Menurut dia, sebenarnya meminta sumbangan ke para wali murid melalui siswa itu pada dasarnya diperbolehkan. Asalkan, tidak ditentukan angka atau besaran yang dikenakan.

“Boleh minta sumbangan sama orang tua atau wali peserta didik, tapi gak boleh ditentukan angkanya, sebut aja kurang berapa, nanti mau sumbang berapa, dan gak boleh ditagih kalau lewat dari janji,” kata Dodi Herman Fartodi kepada wartawan, Selasa (17/10).

Namun jika masih kurang, kata dia, maka bisa minta dari tempat lain yang telah ditentukan oleh aturan yang berlaku. “Dan ketika tidak cukup juga jangan dipaksakan,” kata dia.

Akan tetapi, yang jadi permasalahan saat ini, kenapa sumbangan yang dilakukan di SMKN 3 Bogor sampai keluar rincian angka, hingga tenggat waktu mencapai setahun untuk melunasi ini. Tentu, hal ini tidak dibenarkan dan sudah masuk dalam kategori pungutan.

Baca juga: SMKN 3 Bogor Tarik Sumbangan Rp3 Juta, Ini Rinciannya…

“Kalau yang beredar itu kan sumbangan yang dilakukan di SMKN 3 sepertinya masuk ke dalam kategori pungutan. Kalau pungutan gak boleh, bisa kena pidana itu,” ucap dia.

Disisi lain, Dodi mempertanyakan, kenapa Korlas bisa menentukan rincian angka dari besaran sumbangan tersebut. Karena, seharusnya setiap kegiatan yang berurusan dengan operasional itu kewenangannya ada di pihak sekolah atau komite.

“Sekolah mengelola anggaran BOS, komite mengelola anggaran yang berasal dari sumbangan dan atau bantuan. Korlas? saya rasa gak ada dasar hukumnya ya,” cetus dia.

Dodi juga mengaku heran jika komite menyalahkan Korlas yang sebenarnya tak memiliki dasar hukum dan kewenangan.

Atas hal itu, Dodi menyarankan agar sumbangan yang saat ini masih berjalan untuk segera dihentikan. Susun kembali kegiatan yang sudah dibuat berdasarkan kriteria terpenting dan anggaran yang ada.

“Insya Allah bisa dijalankan sisa tahun ajaran ini dengan baik walaupun tidak optimal. Dan hal itu jauh lebih baik dibandingkan jika memaksakan sumbangan berbau pungutan, Komite dan Korlas nanti terancam hukuman pidana,” ucapnya.

Pada kesempatan itu, Dodi menilai masih banyak persoalan di ranah SMUN dan/atau SMKN selain dikarenakan pihak sekolah dan Komite yang kurang paham aturannya, dan juga aturan yang dibuat kurang tegas.

Sebelumnya, belakangan heboh di media sosial, lantaran sejumlah siswa SMKN 3 Bogor dimintai sumbangan yang dipatok senilai Rp3 juta pertahun.

Sumbangan itu diklaim untuk memenuhi delapan standar pendidikan di SMKN 3 Bogor, yang memerlukan anggaran Rp4 miliar pertahun.

Musababnya, anggaran tersebut tidak dicover melalui bantuan operasional sekolah (BOS). Hal inipun memicu aksi protes dari sejumlah orangtua siswa.

Salah satu orangtua siswa mengaku keberatan dengan adanya sumbangan yang dipatok sebesar Rp3 juta oleh komite SMKN 3 Bogor.

Saat ini, pihaknya sudah mengajukan keringanan Ke Komite Sekolah terkait dengan adanya sumbangan tersrbut.

Baca juga: Waduh, SMKN 3 Bogor Tarik Sumbangan Rp3 Juta, Komite: Itu Idenya Korlas

“Ya kalau saya sih keberatan. Karena kan di kelas sebelumnya juga ada sumbangan juga yang belum dilunasin,” kata orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya.

“Ini tiba-tiba ada lagi sumbangan di kelas berikutnya,” sambung dia.

Adapun, berikut rincian sumbangan senilai Rp3 juta, yang sudah ditetapkan berdasarkan dalam rencana kerja dan anggaran sekolah (RKAS), yakni pengembangan standar isi Rp97,118 pengembangan standar proses, pengembangan standar proses Rp1.186.660, pengembangan standar kelulusan Rp405,885.

Kemudian, pengembangan standar sarana dan prasarana Rp776,364, pengembangan standar pengelolaan Rp57,393, pengembangan standar pembiayaan Rp164,907.

Lalu, standar tenaga pendidik dan kependidikan Rp233,772, terakhir untuk pengembangan dan implementasi sistem penilaian Rp84,258.

Baca juga: Korlas Masih Lakukan Pungli, Pengamat Hukum : Awas Bisa Dikenakan Pasal 372

Selain itu, tabungan anak untuk kegiatan akhir tahun sebesar Rp2,1 juta dengan rincian Rp1,5 juta untuk fild trip ke Jogjakarta, Rp500 ribu untuk wisuda, dan Rp100.000 untuk ujian TOIEC.

Menanggapi hal itu, Ketua Komite Sekolah SMKN 3 Bogor Widi Astuti membantah rincian tersebut dikeluarkan oleh Komite Sekolah. Menurut dia, rincian anggaran tersebut mungkin dikeluarkan oleh kordinator kelas (korlas).

“Komite tidak pernah membuat rincian, ini (surat edaran) korlas, itu idenya korlas karena kami bekerjasama dan kami punya grup, dan korlas sangat mendukung,” kata Widi Astuti saat dikonfirmasi wartawan, Senin (16/10).

Namun demikian, Widi Astuti tak membantah jika ada sumbanga terkait dengan pemenuhan kebutuhan sekolah yang tidak tercover dari bantuan operasional sekolah (BOS) untuk tahun pelajaran 2023-2024.

“(Kebutuhan) untuk praktik, ekstrakurikuler, praktik hanya sebagian karena yang dari pemerintah hanya operasional saja,” ucap dia.(ded)

Penulis: Dede
Editor: Rany Puspitasari