25 radar bogor

KCD Sebut Sumbangan Rp3 Juta di SMKN 3 Kota Bogor Bukan Pungli

Ilustrasi Korlas pungli
Ilustrasi Pungli

BOGOR-RADAR BOGOR, Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah II Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, akhirnya angkat suara ihwal keluhan orang tua siswa SMKN 3 Kota Bogor yang merasa keberatan dengan beban sumbangan mencapai Rp3 juta.

Kepala KCD Wilayah II Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Asep Sudarsono menyatakan, sumbangan-sumbangan yang dilakukan oleh SMAN dan SMKN sudah sesuai dengan aturan dan bukan tergolong pungutan liar (Pungli).

Asep menerangkan pernyataan itu disandarkannya pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sis Diknas) yang menyebut pendidikan gratis ialah pendidikan dasar. Sedangkan SMA dan SMK bukan tergolong pendidikan dasar melainkan pendidikan menengah.

Baca juga: SMKN 3 Bogor Tarik Sumbangan Rp3 Juta, Pengamat: Bisa Kena Pidana

Ia juga menuturkan soal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2008, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 dan Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa biaya pendidikan dibiayai oleh 3 elemen.

Meliputi Pemerintah Pusat lewat Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Pemerintah Daerah lewat Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD), serta peran masyarakat melalui sumbangan.

“Sumbangan ini digunakan untuk membiaya program sekolah yg belum bisa dibiayai dari BOS dan BOPD.
Dengan ketentuan sekolah menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) untuk satu tahun, dengan mencantumkan rencana biaya yang akan digunakan, serta dari mana anggaran itu didapatkan,” terangnya kepada Radar Bogor, Selasa (17/10).

Ia menjelaskan, jika seluruh program sekolah dapat dipenuhi oleh BOS dan BOPD maka sumbangan dari orang tua siswa tidak diperlukan lagi.

“Namun, jika masih ada program yang tidak tercover oleh BOS dan BOPD, maka sekolah mengajukan permohonan sumbangan kepada orang tua siswa melalui komite sekolah,” ucapnya.

Asep menegaskan, sumbangan ini dilakukan dengan ketentuan, bagi orang tua yang tidak mampu maka tidak dimintai sumbangan. Permintaan sumbangan hanya diberlakukan bagi orang tua yang mampu saja.

“Bagi yang tidak mampu tidak usah menyumbang, apalagi memberatkan orang tua. Sumbangan tidak dikaitkan dengan test, ulangan, ijazah dan lain-lain. Jika ada penyimpangan aturan pasti kami akan melakukan pengawas dan pembinaan,” garansinya. (Fat)

Penulis: Reka Faturachman

Editror : Rany