25 radar bogor

Soal Penolakan Permohonan Perubahan Batas Usia Capres Cawapres, Mahfud MD: MK Tidak Berwenang

Mahfud MD
Menkopolhukam Mahfud MD.

BOGOR-RADAR BOGOR, Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 16 Oktober 2023 menyatakan permohonan perubahan batas usia calon presiden (capres) – calon wakil presiden (cawapres) ditolak.

“Mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK, Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Mahfud MD angkat bicara atas penolakan permohonan perubahan batas usia Capres Cawapres dan mengatakan jika MK tidak berwenang.

Baca juga: Soal Putusan MK, Gibran Rakabuming Bisa Maju Cawapres Lewat Jalur Berpengalaman Sebagai Kepala Daerah

Pada 9 Maret 2023 lalu MK menerima perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

PSI menggugat aturan soal batas usia capres – cawapres 40 tahun, di mana partai yang diketuai putra Presiden Jokowi tersebut meminta MK untuk mengubah batas usia minimal menjadi 35 tahun.

Dari sembilan hakim yang mengikuti persidangan dan dua di antaranya menyatakan dissenting opinion (perbedaan pendapat). Mereka asalah Hakim Konstitusi Suhartoyo dan M. Guntur Hamzah.

Keduanya masing-masing meminta supaya gugatan PSI tidak diterima sejak awal dan diterima sebagian. Dengan kata lain Suhartoyo mengatakan tidak adanya hubungan kausalitas antara hak konstitusional yang dimiliki para pemohon dengan norma undang-undang yang dimohonkan pengujian.

“Dengan demikian terhadap para pemohon tidak terdapat adanya anggapan kerugian baik aktual maupun potensial,” ungkap Suhartoyo.

Disampaikan juga oleh Suhartoyo bahwa MK seharusnya menegaskan permohonan a quo tidak memenuhi syarat formil.

Baca juga: MK Kabulkan Usia Capres Cawapres 40 Tahun atau Berpengalaman Sebagai Kepala Daerah

Dinyatakan juga seharusnya permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Sementara Hakim MK, Guntur Hanzah yakin gugatan PSI layak diterima sebagian. Hakim yang satu ini merupakan utusan DPR RI di MK.

Di luar itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan HAM (Polhukam), Mahfud MD sampaikan MK tidak memiliki wewenang mengubah aturan batas usia tersebut.

Disampaikan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diuji MK hanya boleh diubah oleh DPR dan pemerintah selaku positive legislator. (*)

Editor: Rany Puspitasari