CIBINONG-RADAR BOGOR, Pengamat Politik dan Kebijakan Publik, Yusfitriadi menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan batas usia syarat calon presiden dan wakil presiden membuktikan independesi MK.
Menurutnya, momentum ini sangat ditunggu oleh seantero Republik Indonesia. Tidak hanya oleh kalangan dan faksi-faksi kekuatan politik di negeri ini, tapi juga oleh seluruh rakyat indonesia.
“Banyak kalangan dari elemen bangsa ini yang sudah menduga dan hampir memastikan bahwa MK akan mengabulkan gugatan,” ujar Yusfitriadi, Senin (16/10).
Sebab, kata dia, gugatan tersebut merupakan karpet merah akselerasi jabatan politing anak sulung Presiden Jokowi Dodo, yakni Gibran Rakabuming yang saat ini menjabat sebagai Walikota Solo.
Baca juga: Hakim MK Ungkap Kejanggalan Putusan Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres
Terlebih, Ketua MK saat ini merupakan iparnya Jokowi atau pamannya Gibran. Namun di luar dugaan banyak pihak, MK justru menolak bahkan keseluruhan klausul gugatan.
“Dengan demikian MK memegang prinsip independensi kelembagaanya. Tentu saja banyak pihak yang mencoba untuk mengintervensi keputusan MK tersebut,” tutur Yusfitriadi.
Dengan begitu, putusan tersebut dapat menaikan kepercayaan publik terhadap MK. Dengan MK memegang prinsip independensi dan profesional dalam memutuskan perkara, maka tingkat kepercayaan publik terhadap MK terjaga.
Terlebih, lanjut Yusfitriadi, pasca pemilu MK sudah bisa dipastikan akan diserbu oleh sidang sengketa hasil pemilu baik pileg maupun pilpres.
“Bisa dibayangkan jika kepercayaan publik sudah runtuh terhadak MK, maka proses hukum selanjutnya yang dilakukan oleh MK akan dibayang-bayangi oleh presedent yang buruk,” jelas Founder Visi Nusantara Maju itu.
Selain itu, lanjutnya, kepercayaan publik juga tidak hanya untuk MK, tapi juga untuk Jokowi.
Di mata publik, presiden tidak mengintervensi lembaga MK, yang padahal ketua MK merupakan iparnya sendiri. Dengan terpeliharanya kepercayaan publik terhadap Jokowi, maka menjadi preseden baik untuk langkah-langkah politik Jokowi ke depan.
Putusan MK ini juga seakan memperingati terkait dinasti politik kekuasaan Jokowi. Sekaligus menutup pintu Gibran untuk menjadi calon wakil presiden, maka kondisi ini di mata publik bangunan dinasti kekuasaan Jokowi akan terminimalisir.
Hal ini juga dipercaya dapat menurunkan tensi politik. Di tengah masyarakat yang sudah hampir mengambil kesimpulan MK akan mengabulkan gugatan.
“Dengan putusan MK ini berharap eskalasi politik tidak akan memanas, tidak akan muncul berbagai kegaduhan, sehingga masyarakat bisa mengikuti pemilu 2024 dengan nyaman,” tandas Yusfitriadi.(cok)
Penulis: Septi
Editor: Rany Puspitasari