25 radar bogor

MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Ini Alasannya

Sidang MK soal Usia Capres
Ilustrasi Sidang MK soal batas usia capres-cawapres.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Gugatan batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI resmi ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), dalam sidang putusan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Senin (16/10/2023).

Baca Juga ; Hari Ini Bacakan Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, Polisi Terjunkan 1.992 Personel

Dengan ditolaknya gugatan itu, maka batas usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang tersebut.

Dalam pertimbangannya, Hakim MK Arief Hidayat merunut pembentukan UUD 1945 soal syarat usia capres-cawapres. Dalam runutan itu, dimasukkan sebagai ranah kebijakan pembuat UU.

Selain soal batas usia capres-cawapres, MK juga menolak argumen PSI soal Perdana Menteri Sjahrir yang berusia di bawah 40 tahun. “Sebab bukan kebiasaan atau konvensi,” kata Arief Hidayat.

MK juga menolak alasan PSI soal menteri yang tidak ada minimal usia bila menjadi Triumvirat. “Tidak ada korelasi dengan ketiadaan pengaturan menteri, karena hal ikhwal menteri menjadi hak prerogatif presiden,” tegas Arief Hidayat.

Sebelumnya, para pemohon mengajukan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal tersebut mengatur batas usia minimal capres-cawapres berumur 40 tahun.

Baca Juga : MK Di Olok-Olok, Jelang Putusan Batasan Usia Capres-Cawapres

Para memohon meminta batas usia minimal 40 tahun bagi capres-cawapres diturunkan jadi 30 atau 35 tahun. Ada pula yang meminta agar diatur dengan syarat alternatif. 

Perkara ini diputus sebelum KPU membuka pendaftaran capres-cawapres pada 19-25 Oktober 2023. Penetapan pasangan calon akan digelar pada 13 November 2023. (net)

Editor : Yosep