25 radar bogor

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Ulang Terhadap Suami Zaskia Gotik

KPK periksa suami Zaskia Gotic
KPK periksa suami Zaskia Gotic

JAKARTA-RADAR BOGOR, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap suami dari penyanyi Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud, pada hari ini Senin (16/10).

Baca Juga: KPK: SYL Umrah Gunakan Uang Korupsi Kementan

Panggilan pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang terhadap Sirajudin, yang seharusnya diperiksa tim penyidik KPK, pada Senin (9/10) lalu.

Keterangan Sirajudin dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan dugaan korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 tahap satu tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua.

“Hari ini (16/10) bertempat di gedung merah putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Sirajudin Machmud,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (16/10).

Ali mengimbau Sirajudin Machmud untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan. Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab dalam mendukung kerja-kerja pemberantasan korupsi.

“Salah satu kewajiban hukum dari saksi yaitu hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik,” tegas Ali.

Dalam kasusnya, KPK telah menetapkan empat tersangka baru dalam perkara ini. Mereka yakni, Budiyanto Wijaya (BW), swasta; Arif Yahya (AY), Direktur PT Dharma Winaga; Gustaf Urbanus Patandianan (GUP), Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima; dan Totok Suharto (TS), PNS Pemkab Mimika.

Dari proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile, KPK menduga ketiganya mendapat keuntungan pribadi sejumlah Rp 3,5 miliar, serta telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 11,7 miliar.

“Keuntungan pribadi yang didapatkan BW, AY, GUP dan TS sejumlah sekitar Rp3,5 miliar. Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp11,7 miliar,” ucap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/9).

Penetapan empat tersangka itu merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Marthen Sawy, dan Direktur PT Waringin Megah (WM) Teguh Anggara.

Baca Juga: KPK Resmi Umumkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Namun, Eltinus divonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar. KPK pun telah melawan dengan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). (jpg)

Editor: Yosep/Zenal-pkl