25 radar bogor

Kepala Daerah Lakukan Rotasi Mutasi di Akhir Jabatan, Pengamat: Bisa Digugat ke PTUN

Bupati Bogor, Iwan Setiawan saat lantik eselon II dan III di lingkup Pemerintahan Kabupaten Bogor, foto : Radar Bogor / Hendi Novian

CIJERUK-RADAR BOGOR, Pengamat Hukum, Dodi Herman Fartodi mengingatkan kepada kepala daerah, perihal regulasi yang mengatur larangan pelaksanaan rotasi dan mutasi pejabat di akhir masa jabatan yang bisa digugat.

Kata dia, jika rotasi mutasi itu tetap dilakukan, pejabat yang dirotasi bisa saja melakukan gugatan kepada kepala daerahnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal itu mengacu pada Undang-Undang Pilkada nomor 10 tahun 2016.

“Jadi, dalam pasal 71 ayat 2 tentang larangan mutasi pejabat 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan,” kata Dodi kepada Radar Bogor, Senin (16/10/23).

Baca juga: Bupati Bogor Iwan Setiawan Sebut Tanjungsari Bakal Jadi Wilayah Termaju di Kabupaten Bogor

Dodi menuturkan, hal itu ditegaskan dalam Surat Edaran Mendagri (Menteri Dalam Negeri) No 273/487/SJ Tahun 2020 Tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak.

Dalam Surat Edaran, pada poin III ayat 5 huruf a menyatakan penggantian jabatan struktural dan fungsional hanya untuk mengisi kekosongan jabatan dengan sangat selektif, serta tidak melakukan mutasi maupun rotasi dalam jabatan.

Kata dia, pengisian jabatan kosong bisa dilakukan hanya dengan proses seleksi yang ketat.

Menurutnya, kemungkinan itu adalah promosi dari golongan di bawah eselon dua, atau eselon dua non pimpinan pratama menjadi pimpinan pratama.

“Tapi, jika pengisian jabatan dengan cara rotasi itu tidak dibolehkan menurut UU Pilkada dan SE Mendagri,” paparnya.

Baca juga: Hakim MK Ungkap Kejanggalan Putusan Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres

Ia juga mengingatkan, ada sanksi bagi kepala daerah yang menabrak aturan tersebut. Mulai dari pembatalan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000.

“Jadi, alih-alih ingin akselerasi kinerja, justru rotasi rentan isu jual beli kekuasaan di akhir masa jabatan,” tandasnya.

Untuk diketahui, Bupati Bogor, Iwan Setiawan yang pada 1 September 2023 lalu dirinya telah dilantik menjabat sebagai Bupati Bogor definitif menggantikan Bupati Bogor Ade Yasin, yang sebelumnya tersangkut kasus penyuapan tiga pejabat di Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Kabupaten Bogor pada tahun 2022 lalu.

Semenjak dilantik dan masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bogor, politisi Partai Gerindra itu terhitung sudah melakukan rotasi dan mutasi pejabat Eselon II, III dan IV ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Terakhir, rotasi dan mutasi kepada pejabat eselon III dan IV dilakukan pada 06 Oktober 2023 dengan melibatkan 86 ASN. (all)

Penulis: Arifal
Editor: Rany Puspitasari