25 radar bogor

KPK Resmi Umumkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Eks Mentan SYL
Mentan Syahrul Yasin Limpo Penuhi Panggilan KPK

BOGOR-RADAR BOGOR, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi umumkan Syahrul Yasin Limpo, eks Menteri Pertanian tersangka dugaan kasus pemerasan.

Tidak hanya itu, KPK juga menyebutkan, Syahrul Yasin Limpo bersama dua anak buahnya sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.

Kedua anak Syahrul Yasin Limpo itu, yaitu Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan Muhammad Hatta (MH) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, KPK sebelumnya menerima aduan terkait dugaan korupsi di Kementan.

Baca juga: Dijadwalkan Bertemu Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Istana Malam, Jokowi: Gak Ngerti.

Laporan itu kemudian diselidiki dan diputuskan naik sidik setelah dibuktikan memiliki dua alat bukti yang cukup.

“Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka, satu SYL menteri SYL 2019-2024,” kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023) melansir Kompas.

Penetapan tersangka ini sesuai dengan informasi dari KPK beberapa bulan lalu yang menyatakan tengah menyelidiki tiga klaster dugaan korupsi di Kementan.

Meskipun menetapkan tiga orang sebagai tersangka, KPK baru menahan Kasdi Subagyono.

Baca juga: Dugaan Syahrul Yasin Limpo Diperas KPK, Ini Tanggapan Jokowi

Sekjen Kementan itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar sembilan jam di gedung Merah Putih.

Menurut jadwal, penyidik sedianya juga memeriksa Syahrul dan Hatta pada hari ini. Namun, keduanya meminta pemeriksaan ditunda dengan alasan perlu menengok orangtua di kampung halaman.

Karena perbuatannya, KPK menjerat Syahrul, Hatta, dan Kasdi dengan tiga pasal yakni Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mereka juga disangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)

Editor: Rany Puspitasari