25 radar bogor

Pedagang Pasar di Kota Bogor Bisa Cicil DP Kios, PPJ: Kita Minta Booking Fee Saja

Sejumlah pedagang Pasar Gembrong Sukasari mengikuti pengundian kios yang dilakukan Perumda Pasar Pakuan Jaya, Kamis (5/10/2023). Sofyansyah/Radar Bogor

BOGOR-RADAR BOGOR, Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) mengaku akan memberikan kemudahan kepada para pedagang ekisting, dengan skema pembiayaan melalui perbankan, bagi pasar yang saat ini tengah direvitalisasi.

Hal itu diungkapkan Direktur Perumda PPJ Kota Bogor, Muzakkir saat memberikan sosialisasi kepada ratusan pedagang eksisting Pasar Gembrong Sukasari, pada Kamis (5/10).

Menurut dia, selama dua hari terakhir, Perumda PPJ terus melakukan sosialisasi kepada pedagang pasar yang saat ini tengah direvitalisasi.

Pertama, sosialisasi dilakukan kepada para pedagang Pasar Bogor, dan Pasar Jambu Dua, kemudian hari ini kepada pedagang eksisting Pasar Gembrong Sukasari.

Baca juga: Pasca Kebakaran, Sebagian Pedagang Pasar Leuwiliang Sudah Kembali Berjualan

“Kami jelaskan progres pembangunan, tahapan, rencana pasar selesai kapan, kita ceritakan dan menampilkan video proses pembangunannya,” kata Muzakkir kepada wartawan di Resto Tan Ek Tjoan Bakery.

Muzakkir mengaku, untuk menjawab keresahan para pedagang terkait dengan kepemilikan kios, selain melakukan sosialisasi juga menggandeng bank bjb dan BTN.

“Karena kita tahu pedagang biasanya kesulitan untuk DP, maupun pembiayaan secara keseluruhan pembiayaan, nah ini kita gandeng bjb dan BTN, dan mereka bisa membantu,” ucap dia.

Skema pembiayaan yang dimaksud, dijelaskan Muzakkir apakah diberikan 20-30 pembiayaan DP alias uang muka yang dapat dicicil hingga satu tahun.

“Pedagang diberikan keleluasaan oleh bank bisa mencicil DP selama satu tahun, setelah lunas dilanjutkan dengan cicilan pokoknya (harga kios dikurangi DP). Misalnya, DP 30 persen sisanya 70 persen ini bisa dicicil sampai 5 tahun dengan menggunakan bunga KUR 6 persen per tahun,” ungkap dia.

Muzakkir mencontohkan, untuk memiliki satu kios di Pasar Sukasari total yang harus dibayarkan adalah Rp142 juta. Rincian yakni Rp32 juta per meter dikalikan 4 meter, yakni Rp128 juta jika ditambah PPN maka total harga kios yang harus dibayar sebesar Rp142 juta.

Baca juga: Revitalisasi Pasar Jambu Dua Capai 17 Persen, Pede Selesai Lebih Cepat

“Jika asumsi DP 20 persen, pedagang bayar DP sebesar Rp 28,416 juta yang harus dibayarkan, maka pihak bank nanti yang akan membantu kemudahan pembayaranya,” ucap dia.

Lebih lanjut, Muzakkir menjelaskan setiap bulannya pedagang harus membayar cicilan DP sekitar Rp2,3 juta setiap bulannya selama satu tahun kedepan.

“Saya balik lagi sanggup gak pedagang, ya dari awal pedagang kan sudah diminta juga harus menabung untuk membeli kios, apa yang kita berikan?,” ucap dia.

“Selama mereka mengisi tempat penampungan sementara kan tidak kena uang sewa, servis charge juga diskon lagi 50 persen, tujuannya agar punya tabungan pembiayaan DP,” sambung Muzakkir.

Muzakkir menilai harga tersebut masih terjangkau untuk pedagang, apalagi jika dikalkulasikan hak pakai yang mencapai 20 tahun lamanya.

Baca juga: Tanggapi Keluhan Pedagang Pasar Sukasari, Ini Penjelasan Perumda PPJ

“(Untuk harga kiosnya) setiap bulannya Rp7,1 juta per tahun, dan perbulan hanya Rp592 ribu, jika dihitung per hari hanya Rp19,700, dan ini bisa di cicil selama 5 tahun dengan bunga rendah,” jelasnya.

Selain itu, Muzakkir juga memberikan opsi lainnya ketika pedagang tidak mau menggunakan skema bank untuk pembayaran DP kios, yakni dengan mencicil langsung ke developer.

Diketahui, jumlah pedagang eksisting Pasar Jambu Dua yakni 1.141, dan yang sudah melakukan registrasi ulang pada pekan lalu sebanyak 350-400 orang. Sedangkan untuk Pasar Sukasari Hampir 500 pedagang.

“Mereka registrasi ulang, hanya kita minta booking fee Rp1,5 biar data mereka sinkron dengan kita, awalnya booking fee Rp10 juta tapi kita minta turunkan lagi jadi Rp1,5 juta agar tidak memberatkan pedagang,” tukas dia.(ded)

Penulis: Dede
Editor: Rany Puspitasari