25 radar bogor

Pendaftaran Tarif Khusus BisKita Tidak Sesuai Pernyataan Awal, Banyak Warga Kecewa

Warga men-tap kartunya saat naik ke transportasi BisKita di Kota Bogor. (Radar Bogor/ Sofyansyah)

BOGOR-RADAR BOGOR, Kekecewaan terhadap proses pendaftaran tarif khusus BisKita Transpakuan kembali diutarakan masyarakat. Terutama bagi para orang tua yang mendaftarkan kartu milik anaknya agar mendapat tarif khusus.

Salah seorang orang tua, Iwan merasa kecewa, karena menurutnya, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) tidak sesuai dengan pernyataan tertulisnya yang menyebut kartu tarif khusus dapat digunakan dalam 1×24 jam.

“Katanya 1×24 jam, tapi sudah 2 minggu tidak ada tindak lanjut hanya sampai di tahap verifikasi, jadi sangat disayangkan” ucapnya saat ditemui Radar Bogor, Rabu (4/10/2023).

Terlebih menurutnya tidak ada komunikasi yang disampaikan oleh pihak BPTJ terhadap kondisi itu. “Jika ada kendala dengan instansi lain dikomunikasikan. Hampir setiap hari saya cek tidak ada progres dan selalu tidak ada hasil dan informasi,” keluhnya.

Baca juga: Pendaftaran Tarif Khusus BisKita Diprotes, Orang Tua: Sudah 2 Pekan Mentok Diverifikasi

Ia mengatakan, layanan Biskita Transpakuan sangat dirasakan manfaatnya oleh anaknya yang setiap hari pulang pergi menggunakan jasa moda transportasi ini untuk sekolah.

Penerapan layanan tarif khusus untuk pelajar, lansia, dan disabilitas dipandang Iwan dapat meringankan beban golongan penumpang tersebut. Sebab mendapat tarif setengah lebih murah.

Sebelumnya, BPTJ Kemenhub mulai memberlakukan tarif khusus pada layanan Biskita Transpakuan pada Senin, 18 September 2023. Tarif ini berlaku bagi golongan pelajar, lansia, dan disabilitas.

Baca juga: Tarif Khusus Biskita Mulai Berlaku, Penumpang Diminta Tak Lakukan Manipulasi

Kriteria pelajar yang berhak mendapatkan manfaat ini berusia 7-18 tahun, untuk golongan lansia minimal berusia 60 tahun, sedangkan untuk kategori disabilitas tidak ada batasan usia.

Untuk bisa mendapatkan manfaat berupa tarif khusus saat menggunakan layanan Biskita Trans Pakuan, masyarakat yang termasuk dalam tiga golongan khusus tersebut dapat mendaftarkan diri pada website bptj.dephub.go.id. (Fat)

Penulis: Reka Faturachman
Editor: Rany Puspitasari