BOGOR-RADAR BOGOR, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tanggapan atas eksepsi terdakwa kasus perkara tindak pidana menempati tanah dan memasuki pekarangan tanpa izin di Sekolah At-Taufiq Bogor, pada Selasa (3/10/2023).
Baca Juga : Perkara Sekolah At-Taufiq Bogor Jalani Sidang Perdana, Pihak Terdakwa Minta Ditunda
Di mana, JPU menolak eksepsi dua terdakwa Sekolah At-Taufiq Said Awad Hayaza, dan Syarief Ahmad Abdul Kadir. Dalam sidang sebelumnya, kuasa hukum terdakwa mengajukan surat eksepsi.
“Sidang hari ini adalah tanggapan Jaksa atas esepsi dari penasehat hukum (terdakwa), adapun tanggapan tersebut dari pihak Kejaksaan ingin persidangan tetap lanjut,” kata Kuasa Hukum YATIB, Nazmudin kepada wartawan.
Atas pembacaan eksepsi dari JPU, dijelaskan Nazmudin pihaknya berharap kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bogor dapat memutuskan seadil-adilnya pada putusan sela dalam persidangan yang diagendakan pekan depan.
“Karena ini ranah wakaf ataupun ranah perdata, dan (agenda selanjutnya) sidang putusan sela dari Majelis Hakim yang diagendakan Selasa 10 Oktober 2023,” ucap dia.
Terkait sanggahan atas tanggapan JPU, dijelaskan Nazmudin pihaknya tidak diambil meski Majelis Hakim sempat menawarkan.
“Buat kami sudah cukup atas sanggahan kami dari dakwaan tersebut, kami tidak akan menanggapi sanggahan Jaksa tersebut,” papar dia.
“Dan berharap putusan sela ini Majelis Hakim dapat memutuskan seadil-adilnya, atas dasar hukum yang berlaku atau kesesuaian,” sambung Nazmudin.
Sementara itu, Ketua Pembina Yayasan At-Taufiq Icat Bogor (YATIB), Said Awad Hayaza meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bogor dapat melihat permasalahan tersebut secara objektif dan melihat fakta-fakta yang terjadi, apalagi dengan berbagai bukti yang dimiliki YATIB sekiranya menjadi pertimbangan hakim. “Jadi buat saya harusnya nanti Majelis Hakim bisa melihat (secara objektif) karena apa,” katanya.
Sebelumnya, Kasus sengketa wakaf Sekolah At-Taufiq Bogor antara Yayasan Al-irsyad Al-Islamiyyah Kota Bogor (YAAB) dengan Yayasan At-Taufiq ICAT Bogor (YATIB) memasuki sidang kedua di Pengadilan Negeri Bogor.
Dalam sidang kedua ini, terdakwa dari pihak Yayasan At-Taufiq Icat Bogor (YATIB) diwakili kuasa hukumnya membacakan Eksepsi atau pembelaan pada Selasa, (26/9/2023).
Menurut Kuasa Hukum YATIB, Nazmudin Eksepsi yang dibacakan di depan Majelis Hakim didasari pasal 226 Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan jika penyelesaian perselisihan sepanjang yang menyangkut persoalan benda wakaf dan Nadzir diajukan kepada Pengadilan Agama setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Terkait masalah wakaf ini tidak sesuai atau bukan kewenangan pengadilan negeri. Disitulah kami meminta Eksepsi karena untuk permasalahan wakaf ini seharusnya di Pengadilan Agama berdasarkan juga pasal 62 ayat 2 Undang-Undang 41 tahun 2004 tentang wakaf,” kata Nazmudin kepada wartawan pada Selasa, (26/9).
Nazmudin berharap, Eksepsi yang dibacakan pihaknya dapat diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bogor maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan selanjutnya.
Diketahui, kasus perkara tindak pidana menempati tanah dan memasuki pekarangan tanpa izin yang memicu konflik di Sekolah At-Taufiq Bogor sudah ada penetapan tersangka. Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Yayasan Al Irsyad Al Islamiyyah Kota Bogor (YAAB), Mu’adz Masyhadi.
Baca Juga : Sidang Kedua Sengketa Wakaf Sekolah At-Taufiq, Kuasa Hukum YATIB Bacakan Eksepsi
Menurut Mu’adz, penetapan dua tersangka itu menunjukan perkembangan yang sangat positif dan signifikan terhadap proses Laporan Polisi Nomor: LP/798/X/2021/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA tertanggal 19 Oktober 2021.
Pelaporan tersebut, lanjut Mu’az, dilakukan oleh Fauzi Thalib sebagai Ketua Yayasan AL-Irsyad Al-Islamiyyah Kota Bogor dengan laporan perkara tindak pidana menempati tanah dan memasuki pekarangan tanpa ijin sesuai dengan Pasal 167 KUHP. (ded)
Reporter : Dede Supriadi
Editor : Yosep