25 radar bogor

Lelang Tanah dan Bangunan di Komplek Mediterania Bukit Golf Hijau Bogor Disoal

Lelang Tanah
Kepala KPKNL Bogor, Bimo Aryo menjelaskan mengenai proses lelang tanah yang disoal.

BOGOR-RADAR BOGOR, Lelang tanah dan bangunan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor menuai persoalan.

Baca Juga : 25 Barang Sitaan Kantor Pajak Jabar III Dilelang

Adapun, lelang tanah dan bangunan yang dianggap bermasalah terletak di Komplek Mediterania 1 Bukit Golf Hijau, Jalan Puncak Mas Golf Nomor 53, Kabupaten Bogor.

Sementara, lelang tanah dan bangunan dengan Sertifikat HGB No. 4573/Cijayanti itu telah dilelang secara online pada Selasa 26 September 2023, di mana pemenangnya ialah Hari Tanudjaja.

Proses pelelangan sebidang tanah dan bangunan di KPKNL) Bogor itu sangat disayangkan karena pihak dari Rachel Lazuardi selaku yang mengklaim sebagai pemilik tanah dan bangunan sebelumnya, dalam sebulan terakhir ini telah melakukan upaya permohonan untuk tidak dilaksanakan lelang, tetapi pihak Bank tidak menanggapi dan tetap melaksanakan lelang.

Rachel sebagai pemilik sebelumnya diketahui urung menerima pelunasan pembayaran dari pihak pembeli yang saat ini telah menjadi Debitur dari salah satu Bank yang ada di Jakarta Pusat.

Rachel beserta keluarganya pun masih menempati rumah tersebut dan dia telah berupaya menghubungi pihak terkait untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran, tetapi yang bersangkutan urung menanggapi.

Kronologi lahan tersebut sampai terlelang, berawal dari Rachel membutuhkan dana untuk berobat sehingga dia bermaksud menjual aset tanah di atas dan bersedia dibayar lunas setelah balik nama sertifikat terlebih dahulu.

”Waktu itu kami sangat membutuhkan uang, sehingga begitu mendapat saran dari pembeli (Debitur Bank BRI) untuk balik nama sertifikat terlebih dahulu, kami langsung menyetujui setelah sebelumnya pembeli tersebut telah melakukan sebagian pembayaran dari nominal kesepakatan jual beli. Akan tetapi, sisa kewajiban kepada kami tidak pernah dilunasi sampai sekarang,” kata Rachel, dikutip Rabu (27/9/2023).

Pihak Rachel pun telah berupaya untuk memperjuangkan haknya dengan telah datang ke Bank BRI Kantor Cabang Jakarta Kramat dan telah memberikan surat penawaran tetapi tidak mendapat tanggapan.

Atas hal itu, Rachel pun meminta kuasa hukum untuk membantunya, di mana kuasa hukumnya menyarankan agar kasus ini kembali ditinjau dengan merujuk pada ketentuan pasal 39 huruf c pada Peraturan Menteri (Permen) Keuangan Republik Indonesia No. 213/PMK.06/2020 tentang Penunjukan Pelaksanaan Lelang.

Dalam aturan tersebut berbunyi ‘hal lain sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 36 huruf c yang menjadi dasar pembatalan lelang sebelum pelaksanaan lelang oleh pejabat meliputi: terdapat gugatan atas rencana pelaksanaan lelang eksekusi pasal 6 UU Hak Tanggungan (UU HT) dari pihak lain selain debitur/tereksekusi suami atau istri debitur/tereksekusi yang terkait dengan kepemilikan objek lelang’.

Atas dasar itu, Rachel Rachel telah melakukan upaya hukum di antaranya telah memasukkan gugatan perihal perbuatan melawan hukum kepada Pengadilan Negeri Cibinong pada Senin 25 September 2023, dengan Registrasi Perkara No: 329/Pdt.G/2023/PN.Cbi.

Kemudian, pihaknya juga telah mengirim surat permohonan pemblokiran sertifikat kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor serta telah mengirim surat keberatan atas pelaksanaan serta permohonan pembatalan lelang eksekusi kepada KPKNL Bogor.

“Saya berharap pihak-pihak yang terkait dapat memahami bahwa saya adalah korban. Dalam hal ini KPKNL Bogor dan Bank BRI telah melakukan pelelangan barang sengketa, karena apa yang menjadi hak saya belum saya terima lunas,” ujar Rachel.

Rachel pun berharap kepada Menteri Agraria Republik Indonesia untuk memblokir sertifikat HGB No. 4573/Cijayanti dan kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia melalui KPKNL Bogor untuk

“Terjadi banyak kejanggalan pada kasus ini karena terkesan dipaksakan, karena nilai pasar rumah saya sekitar Rp7 miliar, tetapi dilelang dengan nilai Rp 2,5 miliar,” tutur Rachel.

Sementara itu, Kepala KPKNL Bogor, Bimo Aryo mengatakan secara umum dokumen legalitas formal sudah pihaknya periksa sebelum lelang tanah dan bangunan dilakukan.

“Secara dokumen legalitas formal sudah kami periksa semua dan sudah ada penetapan, sesuai ketentuan perundangan yang bisa membatalkan adalah penjual, adanya putusan pengadilan dan ada sebab-sebab lain,” ungkapnya.

Atas hal itu, pihak Rachel tidak termasuk dalam tiga kategori yang dimaksud di atas. “Dari pihak Ibu Rachel tidak termasuk dalam itu, kami juga sudah komunikasi dan mediasi dengan pihak pemohon dalam hal ini BRI dan BRI minta tetap lanjut, sesuai amanat perundangan ya kami harus tetap melaksanakan lelang itu,” ujarnya.

Baca Juga : Perumda PPJ Bakal Gabungkan Dua Lelang Proyek Revitalisasi Plaza Bogor

Kendati demikian, pihaknya tetap menerima keluhan dan aduan dari pihak Rachel, bahkan hal tersebut Bimo sampaikan dalam informasi lelang, meski saat ini sudah ada pemenang lelang tanah tersebut.

“Kalau soal keberatannya kami semua terima, bahkan saat broadcast lelang juga kami sampaikan bahwa objek lelang ini ada keberatan dan ada gugatan di pengadilan jadi tidak ada yang kami tutupi. Jadi, catatan itu tetap kami sampaikan di lelang tidak ada yang kami tutupi meski saat ini sudah ada pemenang lelangnya,” tukas dia. (ded)

Reporter : Dede Supriadi
Editor : Yosep