25 radar bogor

Buntut Dipecat, Kepala SDN Cibereum 1 Bakal Menggugat ke PTUN

Guru SDN Cibeureum 1, Mohamad Reza Ernanda dikelilingi murid-muridnya. (Radar Bogor/Reka Faturachman)

BOGOR-RADAR BOGOR, Kasus pencopotan Kepala SDN Cibeureum 1 rupanya berbuntut panjang. Nopi Yeni berencana menggugat keputusan Walikota Bogor Bima Arya yang mencopot dirinya dari jabatan kepala sekolah itu.

Kuasa hukum Nopi Yeni, Dwi Arsywendo, menerangkan gugatan itu diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurutnya, proses pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat tidak komprehensif sehingga dinilai cacat formil.

Baca Juga: Buntut Pungli PPDB di SDN Cibeureum 1, Polisi Bakal Lakukan Penyelidikan

Keputusan pencopotan kepala sekolah itu berlaku per 15 hari kerja setelah dikeluarkannya SK. Ada masa sanggah untuk itu pihaknya mengajukan keberatannya kepada Wali Kota Bogor.

“Saya sudah melayangkan surat keberatan atas SK Wali Kota tersebut tertanggal 18 September 2023 dan kami akan melakukan upaya gugatan ke PTUN,” tegas Dwi Arsywendo, Kamis (21/9).

Menurutnya, pemeriksaan Inspektorat hanya memanggil dan memeriksa beberapa guru dan kepala sekolah saja. Sedangkan, pelapor dan objek dugaan pungli yakni para orang tua siswa tidak diperiksa.

“Saya heran atas pencopotan dan penurunan pangkat Ibu Novi Yeni. Karena dasar pencopotan dan penurunan pangkat adalah hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Bogor,” ucap dia.

Ia menilai, hasil pemeriksaan Inspektorat tidak berimbang dan kebenarannya tidak valid. Karena pihak orang tua siswa tidak pernah dipanggil oleh Inspektorat untuk dimintai keterangan.

Padahal tujuan pemeriksaan saksi adalah untuk mendapatkan keterangan, petunjuk, alat bukti dan kebenaran keterlibatan terduga pelaku tindak pidana.

Tak hanya itu, pihaknya bakal menuntut pencemaran nama baik kliennya kepada guru di sekolah tersebut yakni Reza Ernanda dan Dwi.

Sementara itu, perihal dugaan pungli, Kejari Kota Bogor juga sudah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap kliennya bersama empat orang saksi.

Baca Juga: Pecat Guru Honorer, Kepala SDN Cibeureum 1 Dicopot Jabatannya oleh Bima Arya

“Klien saya sudah dipanggil Kejaksaan untuk memberikan klarifikasi. Dan 4 orang saksi lainnya yang dipanggil adalah empat orang tua siswa juga sudah memberikan keterangan,” papar dia.

Dwi mengklaim, berdasarkan keterangan para saksi bahwa kliennya yakni Kepala Sekolah SDN Cibeureum 1 tidak pernah meminta uang dari para orang tua. “Kedua guru yang diduga mengabarkan berita bohong,” imbuh dia.

Kemudian ada dugaan aksi provokasi terhadap guru-guru untuk membenci Nopi Yeni sebelum pelaksanaan PPDB. Pada Juni 2023, kepala sekolah melakukan audit tabungan siswa yang dipegang oleh guru kelas masing-masing.

Dari hasil auditnya, menurut Dwi, ditemukan kejanggalan. Saat ditegur, salah satu guru kelas yang memegang uang tabungan itu mengakui bahwa uang tabungan siswa itu terpakai.

Selang beberapa hari kemudian, sekitar 10 guru yang memegang tabungan siswa mengaku kepada kepala sekolah bahwa mereka pun memakai uang tabungan tersebut untuk kebutuhan pribadi mereka.

“Klien saya melakukan audit tersebut karena tidak mau nama SD Cibereum 1 tercoreng,” tambahnya.

Selain itu, kepala sekolah juga mendapatkan aduan dari orang tua siswa kelas 6 yang akan mendaftar ke sekolah SMP Negeri dipungut uang oleh oknum guru sekitar Rp150.000 per anak untuk membantu proses pendaftaran PPDB.

“(Setelah itu) klien saya tiba-tiba dibenci oleh semua guru-guru dan disebut otoriter. Bahkan hingga guru-guru kompak membuat petisi menginginkan klien saya dicopot sebagai Kepala Sekolah SDN Cibereum 1,” ucap dia.

Baca Juga: Bima Arya Kantongi 37 Aduan Pungli dan 92 Kecurangan PPDB

Mengenai hal itu, Dwi selaku kuasa hukum dari Kepala Sekolah telah melaporkan hal tersebut kepada Dinas Pendidikan sejak 7 September 2023 tetapi tidak ada tindak lanjut.(*)

Reporter: Dede Supriadi
Editor: Imam Rahmanto