BOGOR-RADAR BOGOR, Ratusan kendaraan roda empat menjalani tes uji emisi yang kembali digelar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor di GOR Pajajaran pada Kamis (21/9).
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan Konservasi dan Perubahan Iklim (PPIKL) DLH, Muhammad Haris menjelaskan ada sebanyak 165 mobil yang mengikuti uji emisi kali ini. Hasilnya 148 unit mobil lolos dan 17 mobil lainya tidak lolos uji emisi.
Baca Juga: Ratusan Kendaraan Jalani Uji Emisi di GOR Pajajaran, 20 Persen Tak Lulus
Haris menyebut, hasil uji emisi kebanyakan dipengaruhi oleh pemakaian bahan bakar dan oli pada kendaraan. Kendaraan yang baku mutunya mrlebihi ambang batas dinyatakan tidak lulus dalam uji emisi.
“Kriterianya tercantum di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Penerapan Baku Mutu Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O, L. Setiap jenis dan umur kendaraan memiliki kriteria yang berbeda-beda,” ucapnya
Ia menyarankan pengendara yang kendaraannya tak lolos untuk melakukan service. Setelah itu dirinya mengarahkan pengendara untuk kembali mengikuti uji emisi kembali maksimal 14 hari.
Catatan atau sertifikat yang diperoleh pengendara yang lolos uji emisi nantinya bisa digunakan masyarakat Bogor ketika melewati tilang uji emisi yang sudah diberlakukan di Jakarta. Sehingga tidak terkena tilang.
Haris mengungkapkan, hasil uji emisi ini juga menjadi salah satu syarat syarat perpanjangan pajak kendaraan. Oleh karena itu penting untuk dimiliki pengendara.
Baca Juga: Pemkot Bogor Bakal Uji Emisi Gratis, Berikut Lokasi dan Waktunya
Tes uji emisi ini akan rutin diselenggarakan oleh DLH bersama Dinas Perhubungan (Dishub) bekerja sama dengan bengkel-bengkel di Kota Bogor. Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui Whatsapp 081382733362. Peserta hanya diminta nama, nomor kendaraan, dan membawa lampiran fotocopy STNK.
Pendaftaran online ini dilakukan untuk menjaga supaya tidak ada penumpukan kendaraan sehingga proses uji emisi tidak mengganggu lalu lintas. “Masyarakat juga bisa datang langsung (on the spot) tanpa mendaftar dengan membawa fotocopy STNK,” terang dia.(*)
Reporter: Reka Faturachman
Editor: Imam Rahmanto