radar bogor

Aset Pemda di Tamansari Diduga Dicaplok, Camat : Sertifikat Bisa Dibatalkan

Highland
The Highland Resort

TAMANSARI-RADAR BOGOR, Camat Tamansari Yudi Hartono angkat bicara perihal tanah aset pemda yang diduga dicaplok oleh The Highland Resort.

Baca Juga : Kades Sukajadi Sebut The Highland Park Resort Diduga Caplok Lahan Pemda

Yudi memaparkan, hingga saat ini, bidang tanah tersebut masih tercatat milik pemerintah Desa Sukajadi, Tamansari.

“Masih tercatat sebagai aset desa,” katanya kepada Radar Bogor Selasa (19/9/2023).

Perihal Sertifikat hak milik (SHM) yang dimiliki oleh The Highland Resort, Yudi mengaku bisa dibatalkan jika tukar guling tidak menempuh prosedur yang benar. Salah satunya yakni SK Bupati.

“Menurut kepala desa tidak ada (SK Bupati), Tapi tanahnya ini tahu-tahu jadi sertifikat, berarti ada prosedur yang di lewat. Jadi lokasi ini masih tercatat milik desa. Karena tidak ada proses penghapusannya karena prosesnya tidak ditempuh. Sertifikat ini bisa dibatalkan, karena tidak sesuai prosedur,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, The Highland Park Resort diduga mencaplok aset pemerintah daerah di Desa Sukajadi, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.

Kepala Desa Sukajadi, Ade Gunawan memaparkan, lahan yang diduga dicaplok oleh hotel yang berada di kaki Gunung Salak itu seluas 6000 meter.

“Lokasinya di RT 02/05,luasnya 6000 meter,” kata Ade kepada Radar Bogor Senin (18/9/2023).

Ade memaparkan, lahan yang diduga dicaplok itu merupakan aset pemerintah Desa Sukajadi. Hingga saat ini masih terdaftar sebagai aset desa.

Ade memaparkan, aset desa tersebut dulunya ditukar giling antara kepala Desa Sukajadi sebelumnya dengan Highland. Namun, hingga saat ini status tanah yang ditukar giling belum jelas.

“Jadi dulu itu ada tuker guling, yang tanah di higland aset pemda itu ditukar dengan tanah milik Highland seluas 8000 meter. Tapi secara administrasi belum selesai,” tuturnya.

Dikonfirmasi, General Manager Highland Park Resort I Made Chandra Wiyanto mengaku tidak ada pencaplokan lahan.

“Itu punya kita. Mana masuk Pemda, ini ada sertifikatnya,” katanya kepada Radar Bogor.

Made juga mengklaim bahwa kedua lahan yang disebut tuker guling itu semuanya milik Highland. Kata dia, kedua lahan di Tamansari tersebut sudah dibeli oleh owner The Highland Resort.

“Lahan kami dulu dipakai main bola. Waktu mau kami bangun, kami prihatin warga gak bisa main bola. Jadi bukan tuker guling, tanahnya kami beli dua duanya,” tukasnya. (all)

Reporter : Arifal
Editor : Yosep