radar bogor

13 Ribu Warga Kota Bogor Sudah Bermigrasi ke Identitas Kependudukan Digital

KTP Digital
Ilustrasi KTP Digital

BOGOR-RADAR BOGOR, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor mencatat saat ini sudah ada 13 ribu warga yang sudah bermigrasi dan menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

IKD merupakan platform berbasis aplikasi ini akan memuat dokumen-dokumen kependudukan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga: DKI Ganti Nama jadi DKJ, Warga Jakarta Siap-siap Cetak Ulang e-KTP

Aplikasinini memuat dokumen-dokumen kependudukan di antaranya KTP, Kartu Keluarga (KK), Nilai Pokok Wajib Pajak (NPWP), Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Aplikasi IKD juga menyediakan dokumen lain seperti kartu pemilih untuk pemilu, data kepegawaian (untuk ASN), serta sertifikat vaksin Covid-19.

Kepala Disdukcapil Kota Bogor, Ganjar Gunawan mengatakan pencapaian itu diraih berkat sosialisasi yang gencar dilakukan pihaknya selama beberapa bulan terakhir. Sosialisasi mengenai migrasi IKD ini disampaikan pada acara-acara Pemerintah Kota Bogor dan booth-booth yang dibuka pihaknya di berbagai kesempatan.

“Target kaki 25 persen dari total wajib KTP yang berjumlah 800 ribu orang yakni sebanyak 200 ribu orang. Tahun ini memang masih uji coba dan gencar dilakukan pada Aparatur Sipil Negara (ASN),” tuturnya.

Ganjar mengakui target itu memang masih jauh dijangkau. Ia mengatakan hal itu lantaran masih belum maksimalnya penggunaan IKD dalam pemenuhan syarat dokumen kependudukan.

“Masih banyak hal yang harus dikoordinasikan Kemendagri seperti penggunaan di dunia perbankan dan BPJS. Karena masuarakat masih harus menggunakan KTP fisik jadi masih menunggu regulasi,” ucapnya.

Meski demikian, upaya sosialisasi ajan terus dilakukan. Ganjar menyebut, masyarakat yang ingin bermigrasi ke IKD dapat melakukan aktivasi di Kantor Disdukcapil Kota Bogor, booth Disdukcapil, maupun secara online melalui aplikasi Zoom.

Untuk registrasi warga diminta untuk mengunduh aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” melalui Playstore. Setelah itu pendaftar akan diarahkan untuk mengisi data dirinya seperti nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor handphone, serta alamat email aktif.

Baca Juga: Kondisi Pertemuan Arus Sungai Cileungsi dan Cikeas, Satu Hitam Satu Jernih

Kemudian pendaftar akan diminta untuk swafoto atau selfie untuk mengisi sistem pengenalan wajah (face recognition). Terakhir pendaftar diarahkan untuk scan barcode.

“Namun untuk step terakhir pendaftar harus dibantu oleh petugas registrasi Disdukcapil karena terhubung di sistem yang masa tayangnya 90 detik,” terangnya. (*)

Reporter: Reka Faturachman
Editor: Imam Rahmanto