JAKARTA-RADAR BOGOR, Koalisi Nasional Perlindingan Keluarga atau KNPK Indonesia, mengeluarkan pernyataan sikap atau maklumat terkait terkait isu pembangunan dan perlindungan keluarga, salah satunya kasus Rempang Batam, Kepulauan Riau yang dilakukan pemerintah demi proyek strategis nasional (PSN) Eco City.
Baca Juga : Gelar Demonstrasi, BEM Se-Bogor Kecam Kekerasan Aparat di Rempang
Maklumat KNPK Indonesia yang tertuang dalam nomor 01/XIIII/2023 itu, ditandatangani Ketua Umum Prof. Dr. Ir. Euis Sunarti, M.Si. dan Sekretaris Jenderal Feizal Syahmenan, S.H., M.H. Ada beberapa penting Maklumat yang disampaikan. Berikut isi lengkapnya :
MAKLUMAT
KOALISI NASIONAL PERLINDUNGAN KELUARGA INDONESIA
Nomor 01 / XIIII / 2023
Mengingat:
1. Keluarga merupakan unit sosial terkecil, institusi pertama dan utama pembangun manusia berkualitas, pembangun masyarakat madani, juga fondasi sekaligus benteng peradaban bangsa.
2. Keluarga merupakan subjek sekaligus objek pembangunan, penentu keberhasilan maupun sebaliknya berkontribusi terhadap kegagalan pembangunan.
Dengan demikian:
1. Keluarga hendaknya menjadi basis kebijakan pembangunan.
2. Pembangunan sejatinya ramah keluarga.
3. Pembangunan hendaknya meningkatkan ketahanan, kesejahteraan, dan kualitas keluarga, bukan sebaliknya meningkatkan kerentanan, mendatangkan gangguan bahkan meningkatkan risiko kepada keluarga.
Memperhatikan:
1. Berbagai pelaksanaan pembangunan yang meningkatkan kerentanan kepada keluarga.
2. Pelaksanaan investasi yang meningkatkan ketimpangan dan menodai keadilan yang sejatinya berlaku bagi seluruh warga Indonesia.
3. Bencana alam dan bencana sosial yang merusak ketahanan dan kualitas keluarga.
4. Banyaknya konflik lahan dan agraria dengan alasan investasi pembangunan yang menggusur hak hidup keluarga, mendatangkan kenelangsaan dan keterpurukan kepada keluarga.
Berdasarkan hal tersebut, Koalisi Nasional Perlindungan Keluarga Indonesia meminta kepada:
1. Presiden Indonesia beserta jajaran Pemerintah di setiap tingkatannya (Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa) untuk:
a. memperhatikan pembangunan agar tidak mendatangkan kerentanan dan risiko bagi keluarga.
b. melindungi keluarga Indonesia, khususnya yang rentan, miskin, dan belum sejahtera.
c. merencanakan dan mengimplementasikan pembangunan ramah keluarga.
2. MPR RI dan DPR RI: mendengar dan menerima aspirasi, menyuarakan dan memperjuangkan kepentingan dan perlindungan keluarga Indonesia, diantaranya dengan melakukan harmonisasi dan atau mengeluarkan Undang-Undang yang tepat.
3. Pihak Swasta dan Investor pembangunan agar dalam menjalankan usaha dan investasinya memperhatikan hak keluarga (terutama keluarga rentan), membantu meningkatkan ketahanan dan kesejahteraan keluarga dengan pemenuhan hal dan kebutuhannya.
4. Lembaga atau Organisasi Masyarakat untuk advokasi memperjuangkan pembangunan yang ramah keluarga serta berjejaring meningkatkan ketahanan keluarga dengan menguatkan pembangunan wilayah dan pekerjaan ramah keluarga. (*)
Editor : Yosep