TAMANSARI-RADAR BOGOR, The Highland Park Resort diduga mencaplok aset pemerintah daerah di Desa Sukajadi, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.
Baca Juga : Lampu PJU di Tamansari Sering Padam, Rusak Karena Dicuri
Kepala Desa Sukajadi, Ade Gunawan memaparkan, lahan yang diduga dicaplok oleh hotel yang berada di kaki Gunung Salak itu seluas 6000 meter. “Lokasinya di RT 02/05, luasnya 6000 meter,” kata Ade kepada Radar Bogor Senin (18/9/2023).
Ade memaparkan, lahan yang diduga dicaplok Highland itu merupakan aset pemerintah Desa Sukajadi. Hingga saat ini masih terdaftar sebagai aset desa. “Itu aset desa, masih terdaftar,” paparnya.
Ade memaparkan, aset desa tersebut dulunya ditukar giling antara kepala Desa Sukajadi sebelumnya dengan Highland. Namun, hingga saat ini status tanah yang ditukar giling belum jelas.
“Jadi dulu itu ada tuker guling, yang tanah di Highland aset pemda itu ditukar dengan tanah milik Highland seluas 8000 meter. Tapi secara administrasi belum selesai,” tuturnya.
Dikonfirmasi, General Manager Highland Park Resort I Made Chandra Wiyanto mengaku tidak ada pencaplokan lahan. “Itu punya kita. Mana masuk Pemda, ini ada sertifikatnya,” katanya kepada Radar Bogor.
Baca Juga : Siswi SMAN 1 Tamansari Diduga Jadi Korban Perundungan, Takut Masuk Sekolah
Made juga mengklaim bahwa, kedua lahan yang disebut tuker guling itu semuanya milik Highland. Kata dia, kedua lahan tersebut sudah dibeli oleh owner The Highland Resort.
“Lahan kami dulu dipakai main bola. Waktu mau kami bangun, kami prihatin warga gak bisa main bola. Jadi bukan tuker guling, tanahnya kami beli dua duanya,” tukasnya. (all)
Reporter : Arifal
Editor : Yosep