BOGOR-RADAR BOGOR, Gerai Es Teh Indonesia tengah dibangun di lingkungan Balai Kota Bogor. Namun, pembangunan produk minuman itu mendapat kritikan dari anggota DPRD Kota Bogor, Akhmad Saeful Bakhri.
Ia mempertanyakan, apakah pembangunan gerai produk itutelah berpedoman terhadap regulasi pengelolaan barang milik daerah.
Baca Juga: 1.050 Outlet Es Teh Indonesia Kantongi Lebel Sertifikat Halal
“Terkait adanya komersialisasi aset oleh Pemkot, yang menjadi pertanyaan adalah apakah prosedur kerja sama yang ditempuh telah berpedoman terhadap regulasi pengelolaan barang milik daerah,” kata ASB, sapaannya.
Menurut ASB, dalam pengelolaan barang milik daerah, Pemerintah Kota Bogor memiliki Perda No 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Perwali 114 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Yang di dalamnya mengatur terkait ruang lingkup Tata cara sewa, Pinjam Pakai, KSP atau lainnya.
“Jangan sampai, ada kesan di akhir masa jabatan wali kota malah mengkomersilkan aset Pemkot, dengan tidak memberikan kesempatan yang sama bagi lingkungan masyarakat dan dunia usaha, berkesan terbatas untuk kalangan tertentu,” ucap legislator dari Fraksi PPP ini.
Ia heran dengan metode yang sudah ditempuh oleh Pemkot, khususnya Dinas Perpustakaan Kota Bogor terkait pembangunan gerai itu.
Baca Juga: Tinjau Dua Pembangunan di Balai Kota Bogor, Sekda: November Selesai
Sebelumnya, Sekda Kota Bogor Syarifah Sofiah sempat meninjau pembangunan gerai tersebut di kawasan Peepustakaan Kota Bogor. Ia menilai, keberadaan gerai minuman itu melengkapi minat generasi muda dalam berkunjung ke perpustakaan untuk membaca buku.(*)
Reporter: Dede Supriadi
Editor: Imam Rahmanto