BOGOR-RADAR BOGOR, Forum Pemred Radar Bogor Group menyampaikan aspirasi kepada bakal calon presiden (bacapres) Anies Baswedan. Bacapres dari Koalisi Perubahan itu menyambangi Graha Pena, Kota Bogor, Minggu (17/9).
Pada kesempatan itu, aspirasi Forum Pemred Radar Bogor Group itu dibacakan oleh Pemred Radar Bogor, Ricky Noor Rachman. Ada 10 poin yang telah disepakati secara bersama.
Baca Juga: Resmi! PKS Putuskan Dukung Pasangan Anies dan Muhaimin di Pilpres 2024
“Kami sudah menuliskan beberapa kesepakatan yang diajukan sebagai aspirasi kami (Pemred Radar Bogor Grup) di Jawa Barat dan Nasional,” kata Ricky Noor Rachman.
Aspirasi itu merupakan penjabaran dari kegelisahan para pelaku media massa di Indonesia terhadap sejumlah aturan dan fenomena yang terjadi di negeri ini. Hal tersebut diharapkan bisa menjadi masukan bagi para bacapres yang kelak diputuskan memimpin Indonesia.
Salah satunya, hukum tentang pencemaran nama baik dan fitnah di Indonesia dapat digunakan untuk membungkam jurnalisme yang mengkritik tokoh politik atau bisnis.
“Pemerintah harus memiliki komitmen yang tinggi agar segala bentuk pelaporan, baik pidana maupun perdata yang melibatkan jurnalis dan media pers, harus mengacu kepada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” papar Ricky.
Sementara itu, Anies Baswedan menyambut baik aspirasi dan catatan yang disampaikan Forum Pemred Radar Bogor Grup.
Baca Juga: Koalisi Perubahan Jadi Nama Pendukung Anies-Muhaimin
“Poin-poinnya menarik. Kita menemukan (persoalan) bukan saja di media tapi warga yang kesulitan kita tahu persis, melapor untuk negara yang susah. Menceritakan pengalaman buruk di bengkel bisa berujung pada pencemaran nama baik, melaporkan layanan kesehatan juga sama. Terus di mana lagi ruang kebebasan?” cetus Anies.
“Setahu saya saat ini pemerintah dan DPR sedang ada revisi UU ITE, mudah-mudahaan masuk dan ini (aspirasi dan catatan yang disampaikan Forum Pemred Radar Bogor Grup) komitmen kita pegang,” sambung Anies Baswedan.
Menurut dia, dalam kesempatan telah disampaikan bahwa demokrasi itu bukan sekadar elektroral, tetapi juga soal kultur, dan soal nilai yang harus dirawat dan diberikan dengan ruang kebebasan berekspresi.
“Jadi paket demokrasi bukan cuma Pemilu, tapi juga di antara Pemilu harus juga ada kebebasan untuk berekspresi, kebebasan berekspresi. Tapi kita punya pasal-pasal karet yang melarnya luar biasa,” ucap dia.
Kemudian, dijelaskan Anies Baswedan bukan hanya UU ITE bahkan sempat ada kajian khusus soal UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan pidana penyebaran berita bohong, kemudian UU ITE pasal 28 ayat 2. Di mana, kedua UU ini menjadi perhatian dirinya dalam hal kebebasan pers.
“Kami memandang kebebasan berekspresi apalagi di media harus dijaga dan dirawat, dan komitmen dari penyelenggaraan negara untuk menjunjung tinggi berada di dalam kursi pemerintah untuk tahan atau tidak menghadapi pandangan yang sangat bervariasi, namun komitmen demokrasi dibuktikan ketika itu,” ucap dia.
Baca Juga: Dua Siswi Korban Pelecehan Seksual di SD Kota Bogor Mengalami Trauma
Pada kesempatan itu, Anies Baswedan juga menceritakan rekam jejak saat mengemban tugas menjadi Gubernur DKI Jakarta tanpa ada satu pun yang dilaporkan atau penuntutan terkait dengan kebebasan berpendapat.(*)
Reporter: Dede Supriadi
Editor: Imam Rahmanto