BOGOR-RADAR BOGOR, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor resmi mengeluarkan surat edaran soal peniadaan forum silaturahmi kelas koordinator kelas atau Korlas.
Baca Juga : Korlas di Kota Bogor Bakal Dihapus, Kepala Sekolah Beri Respons Menohok
Surat edaran soal bernomor 400.3.5/6260-Disdik Tentang Korlas itu, ditujukan pada seluruh SD dan SMP yang ada di Lingkungan Disdik Kota Bogor. Hal itu dilakukan untuk meniadakan segala pungutan yang terjadi di satuan pendidikan.
Kepala Disdik Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto menjelaskan penghapusan Korlas untuk menghindari adanya timbulan polemik di sekolah.
“Sebagaimana dimaklumi, saat ini Pemerintah Kota Bogor berkomitmen untuk meniadakan segala bentuk pungutan yang terjadi di setiap Satuan Pendidikan Negeri di lingkungan Kota Bogor. Berkenaan dengan hal tersebut, dan untuk menghindari adanya pengkondisian yang menciptakan polemik, maka sebaiknya forum silaturahmi kelas atau koordinator kelas yang ada pada setiap Satuan Pendidikan agar dihapuskan,” ucapnya.
Baca Juga : Korlas SD-SMP Negeri di Kota Bogor Ditiadakan, Wandik Beri Respon Begini
Ia mengatakan, sekolah cukup menghadirkan Komite Sekolah sebagai satu-satunya organisasi yang memiliki legalitas tak perlu ada Korlas. Keputusan ini sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. (fat)
Reporter : Reka Faturachman
Editor : Yosep