CIBINONG-RADAR BOGOR, Satres Narkoba Polres Bogor menangkap 23 pelaku tindak penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bogor. Mereka diamankan dari hasil pengungkapan 18 kasus perkara selama kurun waktu dua minggu terakhir.
Baca Juga: Pemkot Bogor Ajak Pelaku Ekonomi Kreatif Kolaborasi Kembangkan Destinasi Wisata
Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda mengatakan, pada kasus yang terungkap tersebut di antaranya 10 perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu, 2 perkara penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis dan 6 perkara penyalahgunaan sediaan farmasi.
“Dari pengungkapan tersebut, kami berhasil menangkap sebanyak 23 orang tersangka yang terdiri dari 22 orang laki-laki dan 1 seorang perempuan,” ungkapnya di Mako Polres Bogor, Cibinong, Jumat (15/9).
Adapun barang bukti yang disita berupa sabu sebanyak 549,91 gram, ganja sebanyak 18,38 gram, tembakau sintetis sebanyak 185,50 gram, ekstasi sebanyak 91 butir. Kemudian sediaan farmasi sebanyak 5.090 butir dan psikotropika sebanyak 521 butir.
Fitra mengungkapkan modus yang digunakan para pelaku yaitu dengan menggunakan sistem tempel ataupun bertemu langsung dengan pembeli (COD).
Mereka melakukan aksinya di wilayah Cibinong, Citeureup, Gunung Putri, Parung, Cigudeg, Ciseeng, hingga Babakan Madang.
“Yang mana jaringan peredaran para pelaku ini sendiri mencakup wilayah Kabupaten Bogor, dengan motif utama adalah faktor ekonomi,” jelas Fitra.
Dari seluruh barang barang bukti yang dimankan, pihaknya mengklaim telah berhasil menyelamatkan sekitar 6 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) ayat (1), pasal 112 ayat (2) ayat (1) undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun, paling lama 20 tahun, dan maksimal seumur hidup atau pidana mati.
Baca Juga: Fredy Pratama Pimpinan Sindikat Narkoba Internasional Diungkap Bareskrim Polri
“Sementara terhadap pelaku penyalahgunaan obat-obatan sedian farmasi akan kita jerat dengan Pasal 196, Pasal 197 No 36 tahun 2009 undang-undang RI tentang Kesehatan, serta pasal 59 UU No.5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tandasnya.(*)
Reporter: Septi Nulawam
Editor: Imam Rahmanto