CIBINONG-RADAR BOGOR, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor mengklaim sudah meniadakan koordinator kelas (korlas) sejak lama. Hal ini menyusul Dinas Pendidikan Kota Bogor yang baru mewacanakan peniadaan korlas.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Hartono Anwar mengatakan peniadaan korlas sudah dilakukan di jenjang SD maupun SMP.
Baca Juga: Ketua Komite SDN Polisi 4 Setuju Korlas Dihapus, Asalkan…
“Mengacu pada Permendikbud No. 72 Tahun 2016, sekarang hanya ada komite sekolah,” ujarnya, Kamis (14/9).
Menurutnya, kebijakan itu untuk mencegah aksi pungutan liar (pungli) yang kian marak terjadi di lingkungan sekolah. Sehingga acap kali menimbulkan kegaduhan dan polemik terhadap orang tua murid.
Meski begitu, Hartono menegaskan jika orang tua murid menemui adanya pungutan atau sumbangan yang terjadi di sekolah, untuk segera melapor ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
“Ada komite sekolah yang bisa menjadi jembatan antara orang tua murid dengan pihak sekolah. Orang tua murid diberi kebebasan memberikan saran dan pengaduan baik ke kepala sekolah maupun ke dinas,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Burhanudin menyatakan, pembentukan korlas di jenjang SD sudah ditiadakan.
Hal itu menindaklanjuti sejumlah laporan orang tua murid yang mengeluhkan adanya pungli yang diinisiasi oleh korlas.
Baca Juga: Korlas SD-SMP Negeri di Kota Bogor Ditiadakan, Wandik Beri Respon Begini
“Sekarang orang tua murid bisa langsung melaporkan jika menemukan adanya pungutan, baik secara langsung maupun melalui website pengaduan ” tandasnya.(*)
Reporter: Septi Nulawam
Editor: Imam Rahmanto