JAKARTA-RADAR BOGOR, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikamepek periode 2016-2020, Djoko Dwijono sebagai tersangka korupsi. Dugaan korupsi ini merupakan proyek pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek atau Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ). Djoko Dwijono diduga telah merugikan negara dengan nominal sebanyak Rp1,5 triliun.
Baca Juga: KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kemenaker
Tak hanya Djoko Dwijono, Kejagung juga menetapkan tersangka lain, yaitu Ketua Panitia Lelang berinisial YM. Satu tersangka lain yakni Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting berinisial TBS.
“Kami menetapkan tiga orang saksi sebagai tersangka korupsi, mereka adalah Saudara DD sebagai Direktur Utama PT Jasa Marga Jalanlayang Cikampek atau JJC periode 2016-2020,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (13/9/2023).
Kuntadi menerangkan ketiga tersangka tersebut memiliki peran masing-masing dalam melakukan tindak pidana korupsi. Menurutnya, Djoko Dwijono yang menjabat sebagai Direktur Utama PT JJC saat itu menetapkan pemenang yang sebelumnya telah diatur spesifikasi barang yang secara khusus ditujukan untuk menguntungkan pihak tertentu.
Sementara itu, tersangka YM secara melawan hukum telah turut serta mengkondisikan pengadaan yang sudah ditentukan pihak pemenangnya. Sementara, TBS selaku tenaga ahli, diduga turut serta menyusun gambar rencana teknik akhir atau DED, detail engineering design, yang di dalamnya terdapat pengkondisian pengurangan spesifikasi atau volume.
“Saudara DD selaku Direktur Utama PT JJC secara bersama-sama melawan hukum, menetapkan pemenang di mana sebelumnya telah diatur spesifikasi barang yang secara khusus ditujukan untuk menguntungkan pihak tertentu,” ucap Kuntadi.
Sebagai informasi, Tol MBZ merupakan jalan tol layang sepanjang 36,84 kilometer yang terletak di tengah Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang mulai beroperasi sejak 2019. Proyek ini menelan biaya Rp 16,23 triliun. Sementara nilai proyek Tol Japek MBZ ini mencapai Rp 13,2 triliun.
Hal ini setelah Jampidsus Kejagung melakukan penyelidikan terhadap adanya dugaan korupsi, pada pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II elevated ruas Cikunir sampai dengan Karawang Barat. Bahkan diduga, uang korupsi itu mengalir pada pembangunan jalan tol tersebut, buntut kasus korupsi PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
Dalam pelaksanaan pengadaannya, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu. Sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara.
“Diduga terdapat perbuatan melawan hukum, persengkokolan jahat untuk mengatur spesifikasi barang yang dimaksudkan untuk menguntungkan pihat tertentu. Diduga akibat perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara. Berdasarkan hasil sementara perhitungan kami, ini bisa naik bisa turun, kurang lebih sekitar Rp 1,5 triliun,” ujar Kuntadi.
Baca Juga: KPK Pecat Pegawai Rutan Pelaku Pelecehan Seksual ke Istri Tahanan
Dalam perkara ini para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(jpg)
Editor: Yosep / Nova-PKL