BOGOR-RADAR BOGOR, Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bogor, Devie Prihartini Sultani mengusulkan guru predator seksual berinisial BBS (30) agar dihukum kebiri.
Menurut dia, usulan hukum kebiri dianggap sebagai efek jera atas perbuatan yang dilakukan pelaku, melakukan asusila terhadap anak didiknya.
Baca Juga: Soal Kasus Pelecehan Murid di SD, Bima Arya Prihatin Tidak Terdeteksi Sejak Awal
“Saya kira harus ada efek jera, kalau bisa dikebiri saja karena ini merusak masa depan sang anak,” kata Devie, Kamis (14/9).
Devie Prihartini Sultani menjelaskan jik saat ini korban bisa saja fisiknya baik-baik saja. Akan tetapis secara psikologis bisa terbawa sampai dewasa. “Jadi menurut saya begitu, kebiri saja,” cetus dia.
Menurutnya, dengan adanya kejadian asusila ini tentu membuat orang tua sudah tidak bisa lagi nyaman. Mereka bakal khawatir dengan kondisi saat ini.
Oleh karena itu, ia mempertanyakan slogan Kota Ramah Anak yang digaung-gaungkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor selama ini.
“Tentunya predikat Kota Layak Anak ini juga harus dievaluasi, karena tidak hanya di luar sekolah, tetapi sudah ada di dalam sekolah,” ucap Devie.
Baca Juga: Oknum Guru Pelaku Asusila Dipecat, Bima Arya Instruksikan Pendampingan Korban
“Saya juga jadi khawatir dengan anak dan keponakan saya dengan kondisi pendidikan kita seperti ini, mencerminkan kalau di kita itu krisis akhlak,” pungkasnya.(*)
Reporter: Dede Supriadi
Editor: Imam Rahmanto