BOGOR-RADAR BOGOR, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengaku akan menyelidiki kasus pungli PPDB yang terjadi di SDN Cibeureum 1 Bogor.
Baca Juga : Pecat Guru Honorer, Kepala SDN Cibeureum 1 Dicopot Jabatannya oleh Bima Arya
Adapun, kejadian pungli PPDB ini terungkap setelah adanya kejadian pemecatan terhadap seorang guru honorer bernama Mohamad Reza Ernanda, karena disebut membocorkan kasus pungli PPDB yang terjadi di SDN Cibeureum 1 Bogor.
“Itu bisa kita tangani secara pidana, karena ada pihak-pihak dirugikan. Tentu kita akan selidiki,” kata Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Kamis (14/9/2023).
Menurut dia, bahwa selama ini sudah ada Satgas Saber Pungli di Kota Bogor, diharapkan bagi siapa pun yang merasa menjadi korban tindak Pungli, bisa melaporkan hal ini kepada dirinya.
“Aduan Pungli dimana pun, di semua instansi, kalau ada laporkan ke saya. Bisa dilaporkan ke nomor aduan saya,” ujar Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
Sebelumnya, usai melayangkan surat pemberhentian kepada guru honorernya, Kepala SD Negeri Cibeureum 1, Nopi Yeni justru dicopot dari jabatannya oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya pada Rabu (13/9/2023).
Keputusan ini bermula ketika Nopi secara tiba-tiba memberhentikan guru honorer bernama Mohamad Reza Ernanda. Pengumuman pemberhentian itu disampaikan Nopi kepada Reza melalui surat yang ditulisnya pada Selasa (12/9).
Dalam surat itu Nopi memberhentikan Reza dengan alasan perbuatan ketidak patuhan karena mengambil data pribadi Whatsapp miliknya sehingga menimbulkan konflik internal antara guru dengan dirinya.
Selain itu, Nopi juga beralasan Reza tidak memiliki loyalitas, integritas, dan nilai kepatuhan kepada Kepala Sekolah. Melalui surat itu Nopi memberhentikan Reza sejak Rabu (13/9).
Pemecatan itu pun mengundang penolakan dari wali murid dan para siswa. Mereka bahkan menggelar demo di sekolah meneriakkan nama Reza sembari mengacungkan poster-poster yang meminta guru honorer yang sudah mengabdi selama 4 tahun itu tidak diberhentikan.
Menanggapi aduan dan demo itu, Wali Kota Bogor Bima Arya mendatangi langsung sekolah yang berlokasi di Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan itu pada Rabu (13/9). Ia menemui Nopi sang kepala sekolah dan Reza.
Bima menjelaskan, pemecatan tersebut berawal dari adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh Nopi saat PPDB 2023.
“Dugaan pungli ini kemudian diinvestigasi oleh oleh Inspektorat Kota Bogor. Kemudian Kepala Sekolah memberhentikan salah seorang guru honorer karena dianggap tidak mematuhi kepala sekolah, dan dianggap juga mengakses data pribadi dari WhatsApp kepala sekolah. Kepala sekolah menduga Reza yang membuat aduan itu kemudian diberhentikan,” ujar Bima saat ditemui Radar Bogor.
Padahal menurut Bima aduan itu disampaikan oleh warga kepada Pemerintah Kota Bogor. Bima menampik Reza yang membocorkan dugaan tindak pungli itu. Ia memandang permasalahan pungli menjadi hal utama yang harus diselesaikan dengan baik.
Baca Juga : Hari ini, Tersangka Kasus PPDB Kota Bogor Bakal Terungkap
Setelah melakukan mediasi, Bima akhirnya memutuskan membatalkan pemberhentian Reza dan dapat langsung kembali mengajar. Sementara Nopi dicopot dari jabatannya. Tindakan itu dilakukannya dengan cepat agar para siswanya tidak terganggu dalam pembelajaran.
“Kepala sekolah diberhentikan, dipindah, dan dikenakan sanksi. Karena ada bukti-bukti tindakan gratifikasi di PPDB kemarin. Kepala sekolah sendiri sudah di-BAP oleh Inspektorat dan terbukti telah melakukan gratifikasi. Jadi diberikan sanksi untuk bergeser, diberhentikan sebagai kepala sekolah dan nanti akan ditetapkan sanksinya seperti apa,” terang Bima. (ded)
Reporter : Dede Supriadi
Editor : Yosep