BOGOR-RADAR BOGOR, Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang disandang BBS (30), oknum guru SD Negeri di Kota Bogor yang melakukan pelecehan seksual pada muridnya akan diberhentikan.
Keputusan itu disampaikan Wali Kota Bogor, Bima Arya usai menyambangi SDN tempat BBS mengajar pada Rabu (13/9).
Baca Juga: Oknum Guru SD Cabul, Baru Resmi Berstatus PPPK, Langsung Non-Aktif
Bima mengatakan, proses pemberhentian status PPPK akan dilakukan bersamaan dengan proses hukum yang tengah dijalani oleh BBS.
Bima meminta Dinas Pendidikan (Disdik) dengan cepat menunjuk pengganti BBS sebagai wali kelas di kelas tersebut karena kebutuhan kegiatan belajar mengajar (KBM) yang mendesak.
“Saya minta Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) dan dinas melakukan pendampingan dan penyuluhan pada korban yg saat ini diketahui ada 14 orang. Ini perlu diberikan edukasi yang tepat sehingga bisa mengantisipasi kejadian ini terulang lagi,” ucap Bima kepada Radar Bogor.
Selain edukasi pada para siswa, Bima juga menekankan perlu adanya penekanan terkait adab dan etika kepada para guru.
Ia juga meminta mekanisme pelaporan pelecehan seksual dipermudah sehingga anak-anak tidak takut melapor saat menerima perlakuan pelecehan seksual.
“Saya prihatin kasus ini tidak terdeteksi sejak awal karena peristiwanya sejak Desember 2022, makanya perlu ada edukasi supaya semua paham dan berani lapor karena peristiwanya betul-betul tidak patut,” ucap Bima.
Baca Juga: UPTD PPA Siap Fasilitasi Korban Pelecehan Seksual, Begini Cara Lapornya
Ia juga berharap adanya pengadaan CCTV di ruang-ruang kelas sehingga pengawasan di sekolah dapat dilakukan secara maksimal. (*)
Reporter: Reka Faturachman
Editor: Imam Rahmanto