radar bogor

Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 Jadi 29 Hari Karena Ini

cuti bersama
ATUR HIBUR LIBUR: Dari kiri, Muhadjir Effendy, Abdullah Azwar Anas, Ida Fauziyah, dan Saiful Rahmat saat penandatanganan SKB tentang libur nasional dan cuti bersama 2024 di kantor Kemenko PMK (12/9/2023). (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Tahun 2024 akan jadi tahun dengan hari libur nasional dan cuti bersama terbanyak dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Sebelumnya pemerintah telah menetapkan 27 hari libur nasional. Kini pemerintah berencana untuk menambah libur nasional dalam rangka pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg).

Baca Juga: Hore Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Catat Tanggalnya!

Azwar Anas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyatakan hari libur nasional karena pilpres dan pileg akan diatur secara terpisah. Nantinya akan tertuang dalam keputusan presiden (Keppres).

Rencana penambahan hari libur nasional ini untuk mengantisipasi jika pilpres akan dilaksanakan dalam dua putaran. Ini berarti akan ada dua hari tambahan hari libur di tahun 2024.

“Di luar yang tadi ya (27 hari libur, Red). Tadi 10 (libur cuti bersama), kalau nanti ditambah dua, berarti jadi 12. Totalnya 29 hari,” katanya di kantor Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan kemarin (12/9/2023).

Penambahan dua hari libur ini menjadikan tahun 2024 sebagai tahun dengan hari libur nasional dan cuti bersama terbanyak dalam beberapa tahun terakhir. Sebagai informasi, pilpres dan pileg dijadwalkan pada Rabu, 14 Februari 2024.

Sementara itu, sebanyak 27 hari libur yang ditetapkan terdiri atas 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama (selengkapnya lihat grafis). Penetapan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 itu merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari Libur. Sebagaimana kali terakhir diubah dengan Keppres Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keppres 251/1967.

“Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, keluarga, para pelaku ekonomi, para pelaku wisata, dan sektor swasta yang lain agar bisa merancang aktivitasnya pada tahun 2024,” jelas Menko PMK Muhadjir Effendy setelah memimpin rapat koordinasi penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2024.

Aturan libur nasional dan cuti bersama itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024. SKB tiga menteri itu akan menjadi acuan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program kerja selama tahun 2024.

Selanjutnya, menteri PAN-RB akan menyusun rancangan keputusan presiden tentang cuti bersama pegawai ASN tahun 2024. Sementara itu, sektor swasta diatur lebih lanjut oleh Menaker.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan, untuk sektor swasta, cuti bersama bersifat fakultatif berdasar kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. “Dan ketentuan yang lama adalah cuti bersama ini mengambil hak cuti tahunan yang dimiliki pekerja,” ujarnya.

Selain penetapan hari libur nasional, dalam rakor turut disepakati perubahan nomenklatur terkait penggunaan nama Isa Almasih menjadi Yesus Kristus. Atas perubahan tersebut, Kemenag akan menyusun usulan peraturan presiden sebagai payung hukumnya.

Soal perubahan nomenklatur itu, Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki menegaskan bahwa itu merupakan usulan dari umat Kristen dan Katolik. Mereka meminta agar nomenklatur Isa Almasih diubah menjadi Yesus Kristus, sesuai dengan kepercayaan yang dianut.

“Memang dari usulan mereka. Dan, kita perjuangkan, alhamdulillah diterima,” tuturnya.

Berikut ialah daftar libur nasional dan cuti bersama tahun 2024:

Baca Juga: Ganti Libur Nasional Kenaikan Isa Almasih Jadi Yesus Kristus, Ini Alasan Kemenag

  • 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
  • 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
  • 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
  • 29 Maret: Wafat Isa Almasih
  • 31 Maret: Hari Paskah
  • 10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445H (dua hari)
  • 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  • 9 Mei: Kenaikan Isa Almasih
  • 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
  • 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  • 17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445H
  • 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446H
  • 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
  • 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember: Hari Raya Natal

Sedangkan, berikut ialah daftar cuti bersama tahun 2024:

  • 9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
  • 12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
  • 8, 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445H
  • 10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih
  • 24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
  • 18 Juni: Cuti Bersama Idul Adha 1445H
  • 26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal.(jpg)

Editor: Yosep / Nova-PKL