BOGOR-RADAR BOGOR, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik aliran uang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). KPK juga mendalami soal transaksi keuangan dari para tersangka dalam kasus korupsi ini.
Materi pemeriksaan ini didalami tim penyidik KPK kepada karyawan swasta Muhammad Saefulloh dan karyawan Bank Mandiri Ventho Daniel Batuan Siahaan. Mereka diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/9).
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi BTS
“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan aliran uang dan transaksi keuangan dari para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (13/9).
“Selain itu dikonfirmasi juga aliran uang dari para tersangka ke pihak-pihak tertentu,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, KPK juga telah memeriksa Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar aliaa Cak Imin, pada Kamis (7/9). Cak Imin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi saat menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja (Menaker).
KPK mendalami pengetahuan Cak Imin pada saat itu menyetujui pengadaan sistem alat proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemnaker pada 2012. Lembaga antirasuah juga turut mendalami peran-peran yang ditetapkan sebagai tersangka.
KPK pun tekah mencegah tiga pihak dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker pada 2012. Permintaan pencegahan ke luar negeri itu sudah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk enam bulan ke depan.
Baca Juga: KPK Pecat Pegawai Rutan Pelaku Pelecehan Seksual ke Istri Tahanan
Berdasarkan informasi, tiga pihak yang dicegah itu yakni politikus PKB Reyna Usman yang saat korupsi terjadi menjabat Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) I Nyoman Darmanta, dan Karunia selaku pihak swasta.
Ketiganya juga merupakan tersangka dalam kasus ini. Namun, KPK belum secara resmi mengumumkannya ke publik.(*/jpg)
Editor: Imam Rahmanto