CIBINONG-RADAR BOGOR, Pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor terganggu.
Pasalnya, setelah pimpinan Disdukcapil pensiun, Tanda Tangan Elektronik (TTE) Pelaksana Tugas (Plt) sebagai penggantinya belum terverifikasi Ditjen Dukcapil Kemendagri RI.
Baca Juga: Bima Arya Sambangi Kantor Disdukcapil, Perketat Proses Perpindahan Kependudukan
Kondisi tersebut berdampak pada menumpuknya berkas permohonan seperti akta kelahiran, akta kematian, dan pindah keluar.
Kepala Sub Kordinator (Kasubkor) Kelahiran dan Kematian pada Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Bogor, Budi Badarutaman mengatakan, dampak belum rampungnya TTE Plt Kadisdukcapil Kabupaten Bogor, Hadijana, menyebabkan sejumlah permohonan terganggu.
“Permohonan akta kelahiran dan kematian mengalami penumpukan, untuk wilayah Cibinong Raya sudah mencapai sekitar 1000 berkas yang hanya tinggal menunggu TTE,” ujarnya, Selasa (12/23).
Menurutnya, penumpukan berkas permohonan kedua dokumen tersebut sudah terjadi sejak 1 September 2023 lalu hingga saat ini.
Budi mengaku tidak mengetahui pasti penyebab belum rampungnya TTE Plt Kepala Disdukcapil sekarang. Kata dia, itu merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Karena itu ranahnya ada di bidang PIAK (Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan). Apa kendalanya masih di Kemendagri RI atau di Badan Sertifikasi Elektronik,” ungkapnya.
Kemudian, Kasubkor Pindah Datang pada Bidang Adminduk Disdukcapil Kabupaten Bogor, Adie Kurniawan mengaku, persoalan yang sama juga terjadi pada permohonan pindah datang.
Baca Juga: Ambil Dokumen Kependudukan Kota Bogor Bisa Pakai GoSend
Hal itu juga sama yakni disebabkan belum terverifikasinya TTE Plt kepala dinas. Sehingga ribuan permohonan pindah datang pun menumpuk di meja kerjanya.
“Untuk permohonan pindah datang, kurang lebih yang masih menggantung di kami itu ada sebanyak 1.100 pemohon,” tukasnya.(*)
Reporter: Septi Nulawam
Editor: Imam Rahmanto