BOGOR-RADAR BOGOR, Polresta Bogor Kota mengungkap jika aksi pelaku predator seks sejumlah anak SD di Kota Bogor rupanya sudah dilakukan sejak Desember 2022.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila mengatakan, perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur itu baru diketahui sejak adanya laporan dari salah satu orang tua anak korban yang melaporkan kasus tersebut pada Senin (11/9).
Baca Juga: Oknum Guru Pelaku Asusila Belasan Siswi SD di Kota Bogor Dibekuk Petugas
Anak korban mengaku mendapat perbuatan tidak senonoh dari salah satu oknum guru, BBS (30), saat sedang sekolah. Pelaku merupakan wali murid kelas di sekolahnya.
“Berdasarkan pemeriksaan sementara ini, keterangan korban terjadi sejak Desember 2022 dan terakhir ada yang terjadi pada Mei 2023,” kata Rizka saat press release di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (12/9).
Mulanya diketahui hanya satu orang yang menjadi korban predator seks itu. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan kembali, korban bertambah.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan ada empat korban dan (saat ini) telah diperiksa dan kita lakukan visum,” ucap dia.
Kemudian, didapati lagi empat korban lainnya yang juga mengaku menjadi korban asusila oleh oknum guru. Hanya saja, keempat korban belum dapat dilakukan pemeriksaan karena harus ada pendampingan oleh UPTD PPA Kota Bogor.
“Sampai saat ini baru ada 8 korban yang kami terima identitasnya dan baru 4 yang diperiksa. Mengingat tidak semua orang bisa menceritakan kembali,” ungkap dia.
Rizka juga menjabarkan, pelaku melancarkan tindakan bejatnya terhadap salah satu korban dengan meremas dada dan memegang kemaluan korban.
Sedangkan untuk korban yang terbaru, pelaku memegang pantat dan memegang kemaluan korban yang diketahui terjadi pada Mei 2023. “Tidak ada persetubuhan,” tekannya.
Baca Juga: 14 Siswi SD di Kota Bogor Diduga Jadi Korban Asusila, Pelaku Guru Favorit
BBS melakukan aksinya itu saat jam pelajaran maupun ekstrakulikuler dengan modus melakukan koreksi terhadap tugas yang diberikan.
“(Anak-anak) Disuruh maju dan disuruh memeragakan dan disuruh melakukan perbuatan yang tidak diperbolehkan. (Untuk motif) kita masih pendalaman, dan yang bersangkutan merasa khilaf,” sambung dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak, Jo Pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 82 dan denda Rp 5 miliar.
“Karena hubungan korban dan pelaku adalah wali kelas dengan murid, pelaku dipasang pemberatan sepertiga dari ancaman pidana,” pungkasnya.(*)
Reporter: Dede Supriadi
Editor: Imam Rahmanto