JAKARTA-RADAR BOGOR, Ferdy Sambo terpidana kasus pembunuhan Brigadir J akan dipindahkan ke Lapas Cibinong.
Baca Juga: Kejagung: Putusan Kasasi Ferdy Sambo Sama dengan Tuntutan Kami
Sebelumnya, Ferdy Sambo semula dieksekusi ke Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat, setelah Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis hukuman mati terhadapnya.
Akan tetapi, lima hari setelahnya eksekusi dipindahkan ke Lapas Cibinong.
“Pada tanggal 29 Agustus Ferdy Sambo Cs dipindah ke Lapas Cibinong dan Putri Candrawati di Lapas Kelas IIa Tangerang,” kata Koordinator Humas Ditjenpas Kemenkumham RI, Rika Aprianti dalam keterangannya, Selasa (12/9/2023).
Alasan pemindahan Ferdy Sambo ke Lapas Cibinong yaitu terkait masalah pembinaan.
“Dengan pertimbangan pembinaan,” tegas Rika.
Pemindahan eksekusi ke Lapas Cibinong, juga dilakukan terhadap terpidana Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Diketahui sebelumnya, MA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo. Oleh karena itu, hukuman mati yang diterima Ferdy Sambo, dianulir MA menjadi hukuman seumur hidup.
“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan. Menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi di Gedung MA, Jakarta, Selasa (8/8/2023).
Perkara nomor: 813 K/Pid/2023 dibaca pada Selasa, 8 Agustus 2023 dan diadili oleh ketua majelis hakim Suhadi dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Selain itu, panitera pengganti Rudi Soewasono.
Baca Juga: Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Ini Sosok Hakim MA yang Batalkan Vonisnya
Berikut ini daftar vonis Ferdy Sambo Cs berdasarkan putusan kasasi MA:
- Ferdy Sambo dari hukuman mati diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup
- Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara
- Ricky Rizal Wibowo dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara
- Kuat Ma’ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.(net/dis)
Editor: Yosep / Nova-PKL