25 radar bogor

Diduga Terlibat Film Porno di Jaksel, Siskaeee dan Virly Virginia Akan Diperiksa

Pelaku pamer payudara dan masturbasi di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) adalah Siskaeee. (Istimewa)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Terbongkarnya rumah produksi pembuat film porno di Jakarta Selatan diduga melibatkan artis dan beberapa selebgram. Nama yang muncul diduga terlibat yakni Siskaeee dan Virly Virginia. Keduanya akan dipanggil oleh Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan.

Baca Juga: Rumah Produksi Film Porno di Jaksel, Pemerannya Artis Hingga Selebgram

“Setidaknya terdapat 12 pemeran dalam film ataupun adegan film dewasa dimaksud. Yang ke 12 pemeran wanita yang salah satunya tadi kita lakukan upaya paksa penangkapan dan 11 lainnya saat ini masih kita kembangkan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).

Ada 11 pemeran film porno perempuan berinisial CN, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS, AB, dan dua lainnya yaitu Siskaeee serta Virly. Sementara itu, 5 pemeran pria berinisial BP, P, UR, AG, AD, dan RA. Kelimanya akan dimintai keterangan oleh penyidik.

Rencananya, Siskaeee dan Virly akan dipanggil sebagai saksi pada pekan ini. “SKE dan VV (akan dipanggil untuk diperiksa) Minggu ini,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memnongkar rumah produksi yang membuat film porno. Rumah produksi ini ditemukan di daerah Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, 5 orang dijadikan tersangka dalam perkara ini. Kelimanya memiliki peran berbeda-beda.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyelidik gabungan dari Subdit 4 Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Kemudian dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap 5 orang tersangkanya,” kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/9/2023).

Beberapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE. Kelimanya ada yang berperan sebagai produser, pemilik website berlangganan konten porno, editor, kameramen, hingga pemeran film porno.

Baca Juga: 13 September, Presiden Jokowi Bakal Jajal Kereta Cepat Jakarta Bandung

Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.(jpg)

Editor: Yosep / Nova-PKL