radar bogor

Pendaftaran Capres-Cawapres Dipercepat, Waketum Gerindra Pertanyakan Alasannya

Capres Prabowo Subianto.(Ridwan/JawaPos)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman tidak keberatan atas rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memajukan pendaftaran Capres-Cawapres pada Pilpres 2024. Namun, Ia mempertanyakan alasan KPU ingin memajukan waktu pendaftaran Pilpres 2024.

Baca Juga: Gerindra Pastikan Tak Ada Ancaman Apapun Jika Prabowo jadi Presiden 2024

“Kita sih siap-siap saja, dimajukan ya kan, cuma memang kan kita perlu tahu rasio logisnya apa, alasannya apa. Karena kan perubahan peraturan perundang-undangan itu kan biasanya terkait hak,” kata Waketum Partai Gerindra Habiburokhman di Jakarta, Senin (11/9/2023).

“Misalnya dengan kondisi yang saat ini ada hak sebagian orang yang tercederai, lalu dibuat peraturan baru, yang mengakomodir recovery hak orang tersebut. Dalam kasus ini apa? rasio lokasinya, alasannya apa,” sambungnya.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini mengatakan, rencana pemajuan waktu pendaftaran bakal capres-cawapres akan dibahas dalam rapat Komisi II DPR RI dengan KPU RI.

“Kita akan bertanya nanti ketika dibahas di Komisi II,” ucap Habiburokhman.

Walaupun begitu, Habiburokhman memastikan Partai Gerindra bersama partai politik pengusung Prabowo Subianto di antaranya PAN, Partai Golkar, PBB dan Partai Gelora akan menaati aturan yang ada.

“Kalau kami soal capres-cawapres tentu kita akan mengikuti jadwal. Kalau jadwalnya diubah ya kami juga akan mempercepat,” tegas Habiburokhman.

Diketahui jadwal pendaftaran Capres dan Cawapres ke KPU RI direncanakan maju dari rencana awal. Hal tersebut tertuang dalam draf rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Semula, dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, pendaftaran pasangan capres-cawapres dibuka 19 Oktober. Namun, dalam rancangan PKPU terbaru, KPU mengubahnya menjadi 10 Oktober atau maju 9 hari. Apabila rancangan PKPU itu disahkan, maka pendaftaran pasangan capres-cawapres tinggal sebulan lagi dari sekarang.

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, rencana mempercepat jadwal pendaftaran capres-cawapres itu karena ada perubahan ketentuan dalam Pasal 276 ayat 1 UU tentang Pemilu setelah keluarnya Perppu. Regulasi itu menjelaskan, KPU sudah harus menetapkan pasangan capres-cawapres 15 hari sebelum masa kampanye.

’’Nah, dalam hal ini (kalau dihitung) jatuh pada 13 November 2023 (penetapan capres),’’ ucap Idham, Rabu (6/9/2023).

Baca Juga: Ganjar Pranowo Pertimbangkan Menteri PUPR dan Menkeu Jadi Cawapresnya di 2024

Idham melanjutkan, jika merujuk pada lampiran satu PKPU 3/2022, kampanye Pemilu 2024 akan dimulai 28 November 2023. Selain jadwal pendaftaran capres-cawapres, draf PKPU tersebut juga mengatur perubahan syarat pasangan capres-cawapres bagi yang berstatus menteri.

Pada draf PKPU terbaru, menteri tidak wajib mundur saat mencalonkan diri. Namun, yang bersangkutan cukup mengajukan izin kepada presiden. Perubahan itu sebagai konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).(jpg)

Editor: Yosep / Nova-PKL