BOGOR-RADAR BOGOR, Sebanyak 200 kendaraan pribadi menjalani uji emisi yang digelar Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Pengujian berlangsung di area parkir GOR Pajajaran pada Sabtu (9/9/2023).
Baca Juga : Pemkot Bogor Bakal Uji Emisi Gratis, Berikut Lokasi dan Waktunya
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan Konservasi dan Perubahan Iklim (PPIKL) DLH, Muhammad Haris menjelaskan, uji emisi dilakukan sebagai langkah penanganan polusi di Kota Bogor.
“Kendaraan yang lulus uji emisi ini mendapatkan catatan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Uji Emisi (SIUMI) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” terang Haris saat ditemui Radar Bogor.
Ia mengatakan, catatan atau sertifikat itu nantinya bisa digunakan masyarakat Bogor ketika melewati tilang uji emisi yang sudah diberlakukan di Jakarta. Sehingga tidak terkena tilang.
Sementara bagi pengendara yang kendaraannya tidak lulus uji emisi ini tidak akan dikenakan sanksi tilang, hanya disarankan untuk memperbaiki kendaraannya.
“Dari 200 pendaftar, yang hadir ada 188 kendaraan. 168 kendaraan lulus. Sementara 20 kendaraan tidak lulus uji emisi,” bebernya.
Haris menyebut, ke depan uji emisi ini akan digelar rutin 2 pekan sekali oleh DLH, Dinas Perhubungan, dan sejumlah bengkel di Kota Bogor. Karena keterbatasan waktu dan tempat pihaknya membatasi 200 kendaraan saja setiap uji emisi.
“Sementara kami sasar kendaraan roda 4 dulu, nanti ke depan akan memfasilitasi kendaraan roda 2 (motor) juga. Untuk kendaraan plat kuning uji emisi berlangsung di Dishub,” ucap Haris.
Baca Juga : Ada Uji Emisi Gratis 4 September-31 Desember 2023, Cek Lokasinya
Ia mengimbau masyarakat untuk senantiasa memantau perkembangan informasi yang disebarkan melalui media sosial DLH.
“Pendaftarannya online melalui Whatsapp 081382733362. Peserta hanya diminta nama, nomor kendaraan, dan membawa lampiran fotocopy STNK,” bebernya. (fat)
Reporter : Reka Faturachman
Editor : Yosep