radar bogor

Koordinator Kelas SD dan SMP di Kota Bogor Bakal Dihapus, Kerap Berpolemik

Korlas dihapus
Kadisdik Kota Bogor Sujatmiko mengeluarkan surat edaran ke SD dan SMP agar meniadakan Korlas.

BOGOR-RADAR BOGOR, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor bakal mengeluarkan kebijakan baru terkait peniadaan koordinator kelas alias korlas yang ada di SD dan SMP Negeri.

Baca Juga : Setujui Rancangan KUA-PPAS Disdik Kota Bogor, DPRD Berikan Catatan Ini

Hal itu diungkapkan Kadisdik Kota Bogor Sujatmiko Baliarto. Menurut dia, pembubaran atau peniadaan koordinator kelas yang ada di sekolah-sekolah dinilai sangat berpotensi menimbulkan polemik.

Sujatmiko Baliarto mengatakan, Disdik Kota Bogor dalam waktu dekat ini bakal mengeluarkan surat edaran terkait dengan pembubaran atau peniadaan korlas untuk jenjang SD, dan SMP di Kota Bogor. “Saat ini sedang dibuat surat edarannya, nanti dikasih kalau sudah diedarkan,” kata Sujatmiko Baliarto.

Menurut dia, saat ini sebenarnya surat edaran tersebut sudah selesai namun belum ditandatangani.
“(Pembubaran korlas) itu untuk jenjang SD, SMP Negeri di Kota Bogor,” ucap dia.

Sujatmiko menjelaskan, ke depan hanya komite sekolah yang merupakan suatu badan yang beranggotakan orang tua siswa, guru, dan pegawai sekolah yang ditunjuk untuk mengelola dan mengawasi segala kegiatan sekolah. “Ya, yang ada komite saja. Jangan sampai ada koordinator kelas,” tegas Sujatmiko Baliarto.

Saat ditanya alasan terkait dengan rencana peniadaan koordinator kelas, Sujatmiko mengaku alasan pertama karena saat ini keberadaan korlas tidak memiliki dasar hukumnya.

Selain itu, keberadaan korlas selalu melakukan pengkondisian yang ujung-ujungnya menciptakan polemik. “Artinya istilah koordinator kelas baru, dan belum tentu terafiliasi dengan komite sekolah,” ucap dia.

Baca Juga : Dapat Aduan Pungli, 12 SD dan SMP Diperiksa Inspektorat

Saat ditanya apakah polemik yang dimaksud yaiktu pungutan liar (pungli), ia enggan menjawabnya. Mantan Kadisdukcapil Kota Bogor ini juga belum mau buka suara alasan yang mendasari Disdik Kota Bogor meniadakan korlasa. “Nanti surat edaran tujuannya langsung ke kepala sekolah. Secepatnya langsung diedarkan,” tukas dia.(ded)

Reporter : Dede Supriadi
Editor : Yosep