radar bogor

KontraS Sebut Pelantikan 9 Pj Gubernur Tak Sesuai AUPB

BOGOR-RADAR BOGOR, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti dilantiknya sembilan penjabat (Pj) Kepala Daerah oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Selasa (5/9). Penunjukan Kepala Daerah yang notabene merupakan posisi strategis, menurut mereka, jauh dari mekanisme yang akuntabel dan transparan.

“Hal ini semakin menjauhkan tata kelola pemerintahan dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), sebab langkah yang diambil jelas mengangkangi asas keterbukaan, asas profesionalitas dan asas akuntabilitas,” kata Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya dikutip dari Jawa Pos, Jumat (8/9).

Baca Juga: Camat Harus Lebih Inovatif Dalam Menuntaskan Target Pembangunan RPJMD

Meski tidak dilakukan lewat mekanisme Pemilihan Umum (Pemilu) karena sifatnya sementara, Kemendagri seharusnya paham bahwa upaya untuk memilih Kepala Daerah harus dilakukan secara demokratis sesuai perintah konstitusi.

Ia menegaskan, demokratis yang dimaksud juga seharusnya dapat dimaknai dengan upaya pelibatan publik secara maksimal yakni bermakna dan bermanfaat (meaningful and worthwhile).

Hal tersebut dimaksudkan agar menyesuaikan keperluan daerah dengan keahlian Penjabat tersebut. Ditambah, proses penunjukan ini akan menyangkut kepentingan masyarakat luas sehingga menuntut adanya merit system yang menghendaki posisi harus diisi oleh kompetensi, kualifikasi dan kinerja.

“Penjabat Daerah selanjutnya baik dalam jabatan Gubernur, Wali Kota ataupun Bupati akan diberikan otoritas mengambil kebijakan dalam rangka melanjutkan estafet kepala daerah sebelumnya yang masa jabatannya telah selesai,” ucap Dimas.

Ia pun menyebut, Kemendagri tak patuh dengan putusan MK Nomor 67/PUU-XX/2022 yang mengamanatkan dibentuknya peraturan teknis sebagai turunan dari Pasal 201 UU no. 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Jika ditelusuri, MK bahkan mengamanatkan agar pengisian posisi Penjabat Kepala Daerah harus dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan publik luas.

“Putusan MK tersebut pun dipertegas dengan rekomendasi Ombudsman yang menyatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia telah terbukti melakukan maladministrasi dalam prosedur pengangkatan Penjabat Kepala Daerah dan mengabaikan kewajiban hukum,” cetus Dimas.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi melantik sembilan penjabat (Pj) Gubernur. Pelantikan itu digelar di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (5/9).

Baca Juga: DPRD Bahas Pj Wali Kota Bogor Mulai Bulan Depan, Siapa Kandidatnya?

Pelantikan terhadap sembilan Pj Gubernur itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan Tahun 2018 sampai 2023. Kemudian juga Keppres Nomor 74/P Tahun 2023 tentang Pengesahan Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan tahun 2018 sampai 2023.

Baca Juga: Bantu Petani Kembangkan Sistem Aquaponik untuk Tingkatkan Hasil Panen

Para penjabat gubernur itu ditetapkan dalam sidang tim penilai akhir (TPA). Sidang tersebut dipimpin langsung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (31/8) lalu.(*/jpg)

Berikut daftar nama Pj gubernur yang dilantik:

  1. Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin
  2. Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana
  3. Pj Gubernur Sumatera Utara Hassanudin
  4. Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya
  5. Pj Gubernur Papua Ridwan Rumasukun
  6. Pj Gubernur NTT Ayodhia Kalake
  7. Pj Gubernur Kalimantan Barat Harrison Azroi
  8. Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi Revianto
  9. Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin

Editor: Imam Rahmanto