25 radar bogor

Vonis Mario Dandy Dibacakan Hari Ini Buntut Kasus Penganiayaan David Ozora

Mario Dandy Satrio
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo, bakal mendengarkan pembacaan vonis hakim pada Kamis (7/9/2023).

JAKARTA-RADAR BOGOR, Vonis Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan terhadap Cristlino David Ozora akan dibacakan hari ini, Kamis (7/9/2023). Pembacaan vonis akan dibacakan langsung oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Pengacara AG Sambut Positif Mario Dandy Ditetapkan Jadi Tersangka Pencabulan

“Putusan akan dijatuhkan pada hari Kamis 7 September 2023,” kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sudjono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pekan lalu.

Sementara itu, di persidangan lain terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan juga akan mendengarkan pembacaan vonis pada waktu yang sama. “Putusan akan dijatuhkan hari Kamis 7 September 2023,” sambung Alimin.

Hukuman berat mengancam Mario Dandy dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Selain pidana pokok, Dandy juga terancam pidana pengganti bila tak membayar restitusi.

Jaksa Penuntut Umum menuntut Mario Dandy dengan tuntutan pokok 12 tahun penjara. Ia dianggap bersalah karena melakukan penganiayaan berat dan terencana kepada korban David Ozora.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan pidana penjara 12 tahun. Dikurangi masa penahanan selama Dandy berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan,” kata Jaksa Hafiz Kurniawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Mario Dandy terbukti melakukan penganiayaan berat dan terencana kepada David Ozora. Akibatnya David Ozora mengalami luka berat. Hal ini selaras dengan Pasal 355 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain pidana pokok tersebut, Dandy bersama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan AG juga diwajibkan membayar restutusi senilai Rp 120,3 miliar. Jaksa pun meminta hakim menjatuhkan pidana penjara pengganti bila Mario Dandy dan kawan-kawan tidak menbayar restitusi.

Baca Juga: Saat di TKP, Mario Dandy Mengaku Hanya 2 Kali Pukul David Ozora

“Membebankan Terdakwa Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan AGH dalam berkas penuntutan terpisah bersama-sama secara berimbang menyesuaikan peran, yang mengakibatkan kerugian kepada korban untuk membayar restitusi sebesar Rp 120,3 miliar, dengan ketentuan tidak mampu membayar diganti pidana penjara 7 tahun,” kata Jaksa Hafiz.

Bila seluruh tuntutan jaksa dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka Mario Dandy bisa dipenjara selama 19 tahun.(jpg)

Editor: Yosep / Nova-PKL