radar bogor

Tok! Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara Karena Terlibat Penganiayaan Berat David Ozora

Shane Lukas
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Shane Lukas, membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023). (DERY RIDWANSAH)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Shane Lukas Ratua Pangondian Lumbatoruan divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ia telah terbukti bersalah karena turut serta melakukan pengniayaan berat dan terencana terhadap Cristalino David Ozora.

Baca Juga: Vonis Mario Dandy Dibacakan Hari Ini Buntut Kasus Penganiayaan David Ozora

“Menyatakan terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan penganiayaan berat. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sudjono dalam persidangan di PN Jaksel, Kamis (7/9/2023).

Shane Lukas telah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan primer. Majelis Hakim juga memerintahkan Shane Lukas tetap dalam tahanan.

Sebelumnya, Shane Lukas dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 5 tahun penjara. Ia dianggap bersalah karena telah terlibat dalam penganiayaan kepada David Ozora.

“Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dengan pidana penjara selama 5 tahun. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan,” kata Jaksa Hafiz Kurniawan dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (15/8/2023).

Selanjutnya, Shane juga diwajibkan ikut serta membayar restitusi kepada David. Bila tidak dibayarkan maka dituntut penggantian pidana penjara 6 bulan.

Pidana pengganti ini terbilang berbeda jauh dengan yang dituntutkan kepada Mario Dandy Satriyo. Sebab, Dandy dituntut penggantian pidana penjara 7 tahun.

Baca Juga: Terdakwa Shane Lukas Tak Mau Dirinya Disebut Pelaku Penganiayaan David Ozora

“Dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar diganti pidana penjara selama 6 bulan,” kata Jaksa Hafiz.

Nilai restitusi David sendiri sebanyak Rp 120,3 miliar sesuai yang diajukan oleh LPSK. Restitusi ini harus ditanggung oleh Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan anak AG.(jpg)

Editor: Yosep / Nova-PKL