radar bogor

Denny Sumargo Akui Pernah Diteror, Buntut Permasalahannya dengan DJ Verny

JAKARTA-RADAR BOGOR, Verny Hasan alias DJ Verny yakin bahwa anak yang dilahirkannya berayah mantan pebasket yang kini terjun di dunia entertainment, Denny Sumargo.

Di sisi lain, Denny Sumargo juga ngotot bahwa dirinya bukan ayah dari anak dari DJ Verny, bahkan sudah dibuktikan dengan hasil tes DNA yang menyatakan bahwa dia tak ada hubungan biologis dengan anak yang dimaksud.

Menghadapi permasalahan yang telah berlarut-larut itu, Denny Sumargo mengaku mengalami terror. “Saya pernah mengalami teror. Dulu pernah ada orang ngaku-ngaku intel di depan kos saya. Terus Verny juga pernah datang dengan pacarnya, ngamuk di depan kos,” papar Denny Sumargo di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Baca Juga : Denny Sumargo Jawab Tantangan DJ Verny, Siap Tes DNA Kedua Kali

Selain itu, pengakuan DJ Verny juga membawa dampak serius, lantaran pria yang akrab disapa Densu itu beberapa kali mengalami gagal nikah. Dan dampak yang juga terasa, nama baiknya dan juga nama baik perusahaannya tercoreng.

Semua kerugian yang dialami Denny Sumargo baik bersifat material ataupun imaterial dimasukkan ke dalam laporan kasus pencemaran nama baik yang proses hukumnya bergulir di Polda Metro Jaya. “Ini kan kasus dari 10 tahun lalu, kita selesaikan secara hukum dengan menghitung kerugian material dan kerugian imaterial. Pokoknya semua kerugian kami masukkan,” paparnya.

Kedatangan Denny Sumargo ke Polda Metro Jaya tersebut untuk menjalani pemeriksaan dengan kapasitas sebagai pihak pelapor. Di hadapan penyidik, Densu menghadirkan bukti-bukti dan memberikan keterangan sesuai yang ditanya.

Ada 23 pertanyaan yang dilayangkan penyidik ke Denny Sumargo. “Pertanyaannya seputar kronologi kejadiaan dan lain-lain,” katanya.
Sebelumnya, Densu melaporkan DJ Verny ke Polda Metro Jaya terkait kasus pencemaran nama baik. Denny Sumargo melaporkan Verny Hasan pada Selasa (22/8) lalu dan laporannya terdaftar dengan nomor LP/B/4945/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO. Denny Sumargo melaporkan DJ Verny dengan Pasal 310, 311 dan 315 KUHP Jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE. (jp)

Editor : Pipin