BOGOR-RADAR BOGOR, Sebanyak 47 Kelurahan yang ada di Kota Bogor mendeklarasikan komitmen mereka untuk terbebas dari perilaku Buang Air Besar Sembarangan (BABS) atau Open Defecation Free (ODF).
Baca Juga : Keluarga Mantan Wali Kota Bogor R. Djoekardi Datangi Bima Arya, Usulkan Nama Jalan
Deklarasi dan penandatanganan komitmen percepatan ODF ini berlangsung di Lapangan P dan K Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor pada Rabu (6/9/2023).
Ketua Tim Percepatan ODF Kota Bogor, Syarifah Sofiah mengatakan, deklarasi ini merupakan lanjutan dari dua deklarasi yang sebelumnya sudah dilakukan pada tahun 2022 dan Juni 2023 lalu.
Dirinya menyebut, saat ini setiap kelurahan masih ada 200-600 rumah yang BABS. Sehingga total ada 25 ribu rumah di Kota Bogor yang masih BABS. Syarifah menyebut angka tersebut sudah berkurang dari total jumlah sebelumnya yakni 35.880 rumah.
“Kami sudah ada data by name by adress dan sudah membuat tabulasi serta mulai pengisian aplikasi Rasajaga. Kami juga dibantu para Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang menjadi direktur ODF melakukan pendataan, pemicuan, dan menggalang CSR untuk bantuan penanganan melalui pembangunan septic tank komunal dan lainnya,” jelas Syarifah kepada Radar Bogor.
Dirinya menerangkan, untuk mewujudkan 100 persen ODF, Pemkot Bogor menggunakan berbagai pendanaan mulai dari APBD, melalui kegiatan Rumah Tidak Layak Huni yang komponennya ditambah sehingga ada Mandi Cuci Kakus (MCK).
Selain itu juga melalui pengadaan Sistem Pengelolaan Air limbah Domestik Terpusat (SPALD-T), Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal.
Di samping APBD Pemkot Bogor juga dibantu dengan pendanaan yang diberikan APBN dari Dana Alokasi Khusus (DAK) serta CSR masyarakat, komunitas dan perusahaan.
“Saat ini kami mencapai angka 30,9 persen. Belum mencukupi untuk mengikuti kegiatan kota sehat atau Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) award karena minimal 80 persen untuk kategori terbawah (Swasti Saba Padapa).
Wali Kota Bogor, Bima Arya juga memandang ODF menjadi indikator utama tingkat kesejahteraan dan kemajuan peradaban sebuah wilayah. Oleh karena itu menurutnya ODF bukan saja soal penghargaan kota bersih melainkan soal kemanusiaan.
Bima berpendapat, penanganan BABS bukan saja dari sisi epnganggaran dan infrastruktur namun juga kultur yang telah melekat pada masyarakat. Sehingga perlu fokus pada tupoksi sekaligus kolaborasi.
“Saya mengpresiasi dan bangga dengan perkembangan ini. Komitmen ini harus dijaga terus. Para Asisten, Camat dan Lurah mesti terus cek progres ODF by name dan adress. Begitu juga dengan Disperumkim dan PUPR yang harus juga memastikan RTLH sesuai standar, membangun SPALD-T, serta IPAL Komunal,” tegas Bima.
Direktur Jendral Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan, Anas Maruf menekankan masyarakat berhak mendapatkan lingkungan yang sehat untuk mencapai derajat kesehatan setinggi-tingginya sesuai amanat UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
Unsur-unsur yang mesti diperhatikan pada aspek itu ialah air, udara, tanah, pangan, sarana bangunan, dan binatang yang ada di lingkungan harus sehat dan tidak menjadi ancaman kesehatan. Sebab menurutnya kesehatan masyarakat 40 persennya dipengaruhi oleh lingkungan.
“Ada 5 pilar yang harus dilakukan untuk menghentikan 40 persen ancaman kesehatan dari lingkungan di antaranta berhenti BABS, rajin cuci tangan dengan sabun, menjaga kesehatan air minum dan makanan, pengelolaan sampah rumah tangga, dan pengelolaan limbah cair rumah tangga. Kalau ini terpenuhi maka angka harapan hidup juga akan tinggi,” paparnya.
Oleh karena itu dirinya menegaskan pentingnya ODF. Dengan langkah itu maka dapat mencegah tercemarnya air dan tanah yang bisa menimbulkan penyakit bagi kelompok rentan. Terlebih bagi Kota Bogor sebagai wilayah yang ditinggali oleh Presiden dan menjadi sumber air baku bagi wilayah Jakarta.
“Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) menargetkan di tahun 2024 sudah tidak ada lagi warga Indonesia yang BABS sebagai sebuah kebiasaan. Sementara di tingkat Kelurahan atau Desa 90 persen bebas BABS,” terang dia. (fat)
Reporter : Reka Faturachman
Editor : Yosep