radar bogor

Marak Baliho Caleg dan Partai di Jalur Puncak, Bikin Kumuh

Spanduk dan Baliho caleg puncak
Spanduk dan baliho caleg mulai bertebaran di sepanjang jalan raya Puncak, Kabupaten Bogor. (Radar Bogor/ Arif Al Fajar)

CISARUA-RADAR BOGOR, Spanduk dan baliho caleg serta partai diduga tidak berizin marak di Jalan Raya Puncak, Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor.

Baca Juga : Baliho APK Belum Juga Ditertibkan, Kasatpol PP Beralasan Belum Ada Dasar Hukum

Spanduk dan baliho caleg serta partai itu dipasang sembarangan. Mulai dari di tiang listrik, pohon juga beberapa tembok di Jalan Raya Puncak.

Baliho caleg itu membuat kawasan Puncak semakin kumuh. Sejumlah wisatawan pun menyayangkan banyaknya baliho dan spanduk itu.

“Dipasang seenaknya, harusnya modal, pasang di Billboard. Kalau gini tambah kumuh,” kata Surya salah satu wisatawan saat ditemui Radar Bogor di salah satu rumah makan cepat saji Selasa (5/9/2023).

Kata dia, jika tidak punya modal untuk pasang spanduk di Billboard, bisa gunakan media sosial. Sehingga tidak menganggu dan merusak fasilitas umum.

“Apalagi ini ada yang ukuran besar, itu kalau angin kencang ambruk, malah bahayakan masyarakat,” tuturnya.

Hal senada dikatakan oleh Nando, wisatawan asal Jakarta lainnya. Kata dia, jelang tahun pemilu, jalanan selalu dipenuhi spanduk partai dan caleg.

Namun, kata dia, dari spanduk dan baliho tersebut terlihat, mana yang caleg yang bermodal dan kurang modal. Kata dia, jika bermodal, biasanya akan memasang spanduk di tempat yang seharusnya. Tidak asal pasang.

“Kalau modal gede, biasanya sewa Billboard. Nah, yang modal kecil biasanya cuman pasang spanduk di pohon dan tiang listrik. Ukurannya juga kecil-kecil,” katanya.

Dikonfirmasi, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Panwaslu Kecamatan Cisarua, Kusnadi Iskandar mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat imbauan.

Baca Juga : Iwan Setiawan Minta Camat Awasi Pembangunan di Kawasan Puncak

“Iya, surat himbauan sudah kami layangkan ke Pimpinan Partai dari KPU RI, maupun dari kami Pengawas Kecamatan,” katanya kepada Radar Bogor.

Untuk penertiban spanduk dan baliho caleg itu, kata dia, pihaknya masih menunggu arahan dari Bawaslu Kabupaten Bogor. “Untuk sementara surat imbauan, sambil menunggu arahan dari Bawaslu Kabupaten,” tukasnya. (all)

Reporter : Arifal
Editor : Yosep