JAKARTA-RADAR BOGOR, Operasi Zebra 2023 digelar Korlantas Polri selama dua pekan di seluruh wilayah Indonesia 4-17 September 2023.
Baca Juga : Operasi Zebra 2023 di Seluruh Wilayah Indonesia, Siapkan Surat Kendaraan
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, mengimbau para pengendara selalu mematuhi peraturan lalu lintas jika tak ingin terjaring Operasi Zebra 2023. “Korlantas Polri juga mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara,” ujarnya.
Berikut 7 pelanggaran yang menjadi target dalam Operasi Zebra 2023:
- Melawan arus lalu lintas, sesuai pasal 287 maka sanksinya denda paling banyak Rp 500 ribu.
- Membawa kendaraan dalam pengaruh alkohol, sesuai pasal 293 UU LLAJ maka sanksinya denda paling banyak Rp 750 ribu.
- Menggunakan ponsel saat berkendara, sesuai pasal 283 UU LLAJ maka sanksinya denda paling banyak Rp 750 ribu.
- Helm tidak SNI, sesuai pasal 291 maka sanksinya denda paling banyak Rp 250 ribu.
- Tidak memakai sabuk pengaman saat berkendara, sesuai pasal 289 maka sanksinya denda paling banyak Rp 250 ribu.
- Berkendara melebihi batas kecepatan, sesuai pasal 185 ayat 2 maka sanksinya denda paling banyak Rp 500 ribu.
- Tidak memiliki SIM atau berkendara di bawah umur, sesuai pasal 281 maka sanksinya denda paling banyak Rp 1 juta.
(net/dis)
Editor : Yosep