JAKARTA-RADAR BOGOR, Aliansi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) resmi mengadukan 26 artis ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan melakukan promosi judi online. Sejumlah artis yang diadukan tersebut mempromosikannya dalam rentang waktu antara 2017 hingga 2023.
Ketua ALMI Zainul Arifin mengatakan, artis-artis yang diadukan memiliki latar belakang profesi berbeda-beda di dunia hiburan Tanah Air.
“Ada yang berlatar belakang komedian, vokalis band, penyanyi dangdut, pemain sinetron, pemain film dan publik figur lainnya,” kata Zainul saat ditemui di Bareskrim Polri, Senin (4/9/2023).
Baca Juga : Wulan Guritno Kaget Dikaitkan Judi Online, Ini Jawaban Pihak Manajemen
Dia pun menyebutkan sejumlah inisial artis yang telah dilaporkannya. Dua diantaranya adalah Wulan Guritno dan Zaskia Gotik.
“Inisialnya WG, FP, DP, Young YL, DD, OL, DC, AL, GD, DC, BW, AM, AM, NM, CV, YY, CC, CH, IM, S, KO, HH, AL, JI, AT, dan terakhir ada ZG. S ini komedian, AT dan ZG penyanyi dangdut,” bebernya.
Baca Juga: Dinas Lingkungan Hidup DKI Sebut Uang Denda Tilang Uji Emisi Masuk Kas Negara
Mengadukan 26 artis ke Bareskrim Polri, ALMI membawa bukti berupa video dan gambar saat artis-artis tersebut diduga mempromosikan judi online.
“Di videonya mereka menggunakan nama asli, menggunakan wajah asli, dan (kemungkinan besar) mereka sadar mempromosikan itu,” paparnya.
Baca Juga: Kominfo Pastikan Bentuk TPF Telusuri Dugaan Pelecehan Seksual di STMM Jogjakarta
Zainul Arifin lebih lanjut mengatakan, puluhan artis tersebut diduga melanggar Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE. (jp)
Editor: Pipin