SUKAJAYA-RADAR BOGOR, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor kembali melakukan verifikasi lapangan bersama Kementerian ATR BPN Pusat di empat desa penerima bantuan hunian tetap (Huntap) wilayah Barat Kabupaten Bogor.
“Kami mendampingi kementerian ATR BPN melakukan tindak lanjut penyelesaian sertifikat tanah, hunian tetap bagi masyarakat korban bencana alam pada tahun 2004 dan 2020,” ungkap Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Eko Mujiarto, Minggu (3/9).
Baca Juga: Akhir Juli, Pembangunan Huntap Nanggung Ditargetkan Rampung
Dia mengatakan, pengecekan secara faktual itu sebagai pelengkap dalam penerbitan sertifikat bagi penerima Huntap yang berdiri di lahan Eks hak Guna Usaha (HGU) PTPN VIII Nusantara.
Lahan seluas 52,8 hektare itu bukan hanya diperuntukkan bagi korban bencana 2020 saja, melainkan korban bencana tahun 2004 juga ikut di sertifikasi.
“Sertifikasi ada 4 desa, yaitu Sukaraksa dan Cigudeg di Kecamatan Cigudeg. Kemudian Desa Urug dan Sipayung di Kecamatan Sukajaya. Totalnya itu 52,8 hektare dan kita mohon yang berasal dari tanah perkebunan eks HGU perkebunan PTPN 8 Nusantara,” tambahnya.
Total unit di Desa Urug tahun 2004 ada 97 unit. Sementara untuk korban bencana tahun 2020, sebanyak 358 unit. Itu mencakup Desa Sipayung 252 unit, Sukaraksa 205 unit, dan yang direncanakan di Desa Cigudeg 1437 unit.
Dengan begitu, lahan seluas 52,8 hektare itu bisa menampung 2349 unit yang ditempatkan di lahan PTPN Nusantara.
Setelah itu, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor merekomendasikan kepada Menteri untuk pengeluaran hak pengelolaan (HPL).
Baca Juga: Tahun Depan, 1.000 Guru Ngaji di Kota Bogor Dapat Tambahan Insentif
“Setelah verifikasi nantinya BPN Kabupaten Bogor merekomendasikan ke Menteri kemudian hak pengelolaan lahan (HPL) atas permohonan pemerintah Kabupaten Bogor,” ucapnya.
Eko pun berharap penerima rumah dan tanah bangunan Huntap bisa dimanfaatkan dengan baik. Ia mewanti-wanti agar setrtifikat nantinya tidak diperjualbelikan kepada pihak lain.(*)
Reporter: Jaenal Abidin
Editor: Imam Rahmanto