BOGOR-RADAR BOGOR, Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto mengapresiasi upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam mencegah polusi udara di tengah kondisi kualitas udara di wilayah Jabodetabek yang saat ini memburuk. Namun, ia menilai beberapa kebijakan juga harus dimaksimalkan.
Salah satunya mengenai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang sudah dikeluarkan. DPRD Kota Bogor juga sudah membahas juga Perda Penyelenggaraan Lingkungan Hidup.
Baca Juga: Dedie Rachim dan Atang Trisnanto Ditantang Paparkan Pencapaian Kinerjanya
Menurut Atang, kedua hal tersebut tentunya bisa menjadi payung bagi Pemkot Bogor untuk menjalankan proses pelestarian lingkungan dan re-greening alias penghijauan lingkungan.
Hal lain, menurut Atang, yang sudah dilakukan Pemkot Bogor seperti optimalisasi dan revitalisasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung, pembuatan RTH dan sebagainya itu sudah berjalan dengan baik. Tersisa mencapai target-target di perda RTH itu lebih cepat.
“Kalau bisa dipastikan juga Disperumkim Kota Bogor merapikan semua aset yang diberikan ke Pemkot oleh developer tetapi belum dikembalikan, segera diselesaikan sehingga bisa dimanfaatkan untuk menjadi ruang terbuka hijau,” ucap dia.
Baca Juga: Tekan Polusi Udara, Ratusan Kendaraan Dinas Kota Bogor Jalani Uji Emisi
Di sisi lain, Atang menilai aturan uji emisi juga sebaiknya disosialisasikan ke sektor lain, seperti perusahaan swasta dan lainnya. Sejauh ini, Pemkot Bogor telah menjajal uji emisi itu untuk kendaraan-kendaraan dinas pemerintahan.(*)
Reporter: Dede Supriadi
Editor: Imam Rahmanto