radar bogor

Tak Punya Bukti Hasil Uji Emisi Kendaraan, Siap-siap Kena Tilang

Ilustrasi uji emisi kendaraan
Ilustrasi uji emisi kendaraan. SOFYANSYAH/RADAR BOGOR

JAKARTA-RADAR BOGOR, Tilang uji emisi diberlakukan di Jakarta mulai hari ini Jumat (1/9/2023). Sepeda motor dan mobil yang tak punya bukti hasil uji emisi siap-siap kena tilang.

Baca Juga : Siap-siap! Tilang Uji Emisi Dilakukan Mulai Hari Ini, Berikut Lokasi Razianya

Hal itu dijelaskan oleh Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan. Ia mengatakan dasar petugas kepolisian di lapangan untuk memberi sanksi tilang kepada pengendara adalah hasil uji emisi kendaraan.

Sehingga sepeda motor dan mobil yang tak memiliki bukti hasil uji emisi, maka masuk kriteria yang tak lolos uji emisi.

“Dasarnya Polri itu menilang itu kan hasil uji emisi. Layaknya atau tidaknya dia jalan berdasarkan hasil uji emisi. Begitu dinyatakan tidak lulus uji, berarti kan tidak layak jalan. Itu yang menjadi dasar kami melakukan penilangan,” jelas Doni.

Tapi tenang, kepolisian akan memberi toleransi bagi pengendara yang belum melakukan uji emisi motor maupun mobil.

Jika sebaliknya pengendara motor maupun pengemudi mobil sudah punya bukti hasil uji emisi, maka tak perlu ditilang.

“Kalau yang belum pernah diuji saat diuji memenuhi standar, kan tidak perlu ditilang. Tidak ada pelanggaran layak jalan di situ,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Latif Usman menyebut, petugas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan melakukan uji emisi di lokasi razia uji emisi.

“Kami akan lakukan membantu penilangan, nanti itu alatnya ada di Dinas Lingkungan Hidup dan nanti kami akan bekerja sama,” ujarnya.

Latif melanjutkan, untuk mekanisme tilang uji emisi yang berlaku hari ini sama seperti razia pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga : Kabupaten Bogor Bakal Terapkan Uji Emisi Kendaraan, Warga Cemaskan Ini

Pertama kali petugas di lapangan akan meminta surat-surat kelengkapan kendaraan motor maupun mobil. “Mekanismenya sama seperti penilangan pelanggaran lalu lintas,” ujarnya.

Doni mengatakan besaran denda tilang untuk pengendara yang kendaraannya tak lolos uji emisi, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni untuk pengendara sepeda motor yang terbukti tidak lolos uji emisi akan ditilang dengan denda maksimal Rp 250.000. Kemudian untuk mobil yang tidak lolos uji emisi, akan dikenakan denda maksimal Rp 500.000. (net/dis)

Editor : Yosep