25 radar bogor

Oklin Fia Jilat Es Krim di Depan Kemaluan Pria, MUI: Bukan Penistaan Agama

oklin fia
Selebgram Oklin FIa

JAKARTA – RADAR BOGOR, Selebgram Oklin Fia sang pemilik konten menjilat eskrim di depan kemaluan pria dinilai tidak melakukan penistaan agama. Hal ini diungkapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa konten tersebut bukan kategori penistaan agama, namun hanya pelanggaran moral.

Baca Juga: Oklin Fia Minta Maaf ke MUI, Pelapor Pastikan Masalah Hukum Tetap Berlanjut

“Bukan, bukan penistaan agama, itu kepantasan dan ketidakpatutan dan harus diberikan nasihat,” kata Wasekjen Badan Hukum MUI, Ikhsan Abdullah kepada wartawan, Kamis (31/82023).

Ikhsan mengatakan, Oklin Fia yang menjilat es krim di depan area kemaluan pria dengan menggunakan hijab termasuk ke pelanggaran moral. “Jadi bukan beririsan dengan masalah hukum apalagi penodaan agama. Karena berkaitan dengan akhlak, kepantasan dan kepatutan,” katanya.

Ikhsan menambahkan konten Oklin Fia itu tidak termasuk penistaan agama setelah ditelaah langsung. Oklin datang langsung ke MUI untuk meminta maaf dan mengaku insyaf atas konten yang dibuatnya. “Kalau orang mau berbuat baik insyaf, jangan terus ditekan. Jadi diberikan kesempatan untuk dia buat konten yang baik yang produktif yang membangun,” pungkasnya.

Perlu diketahui Oklin Fia menjelaskan kepada MUI bahwa tidak bermaksud sama sekali dirinya untuk melakukan penistaan agama. Ia sadar bahwa kontennya yang menggunakan hijab sambil menjilat es krim di depan area kemaluan pria tidak patut dibenarkan dan itu merupakan sebuah kesalahan.

Oleh karena itu, Oklin Fia memohon maaf atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama kedepannya.

“Oklin menyesali perbuatannya. Dia minta maaf. Oklin juga minta wejangan dari MUI,” kata Budiansyah, kuasa hukumnya.

Buntut konten jilat es krim di depan kemaluan pria saat menggunakan hijab, Oklin Fia diketahui dilaporkan ke polisi oleh dua pihak berbeda sekaligus. Pertama, PB SEMMI membuat laporan polisi ke Oklin Fia di Polres Metro Jakarta Pusat.

Baca Juga: Kasus Jilatan Es Krim di Depan Kemaluan Pria, Selebgram Oklin Fia Segera Dipanggil Polisi

Oklin Fia dilaporkan dengan beberapa pasal sekaligus namun yang diterima polisi hanya pasal melanggar kesusilaan. Yaitu Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kedua, Oklin Fia juga dilaporkan oleh Pipik Dian Irawati atau Umi Pipik ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pornografi dan asusila. Oklin dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE, Pasal 4, Pasal 8, dan Pasal 10 UU Pornografi. (JPG)

Editor: Yosep / Nova – PKL