radar bogor

Berkas Perka Panji Gumilang dikembalikan, Jaksa Anggap Belum Lengkap

panji gumilang
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang resmi jadi tersangka dugaan penistaan agama.

JAKARTA – RADAR BOGOR, Berkas perkara pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, dikembalikan kepada Bareskrim Polri. Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai berkas perkara tersangka kasus dugaan penistaan agama tersebut belum lengkap.

Baca Juga: Penangguhan Penahanan Panji Gumilang Ditolak, Bareskrim Geledah Al Zaytun

“Tim jaksa peneliti berpendapat bahwa berkas perkara atas nama tersangka ARPG belum lengkap secara formil dan materiil dan oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sesuai dengan petunjuk Jaksa,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).

Ia menjelaskan, jaksa akan melakukan koordinasi dengan penyidik untuk mempercepat proses pemberkasan. Hal ini bertujuan agar kasus Panji Gumilang bisa segera ke persidangan.

“Selanjutnya, guna mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-Undang, jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan,” jelasnya.

Diketahui, Bareskrim Polri resmi menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai kasus penistaan agama. Panji Gumilang telah melalui pemeriksaan selama kurang lebih 4 jam sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Hasil dalam proses gelar perkara, semua mengayatakan, sepakat, untuk menaikan saudara PG sebagai tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023).

Hingga saat ini Panji Gumilang masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka. Bareskrim Polri juga mengenakan penahanan kepada Panji.

“Penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka. Saat ini saudara PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka,” jelas Djuhandhani.

Baca Juga: Ma’ruf Amin Sebut Penangkapan Panji Gumilang Jawab Keresahan Masyarakat

Panji Gumilang diduga melanggar pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman 10 tahun penjara. Pasal 45 A ayat (3) junto pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman 6 tahun penjara. Kemudian pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama, dengan ancaman 5 tahun. (jpg)

Editor: Yosep / Nova – PKL