CIBINONG-RADAR BOGOR, Sebanyak 10 (sepuluh) anggota Satpol PP Kabupaten Bogor telah dikeluarkan sejak awal tahun 2023.
Kepala Seksi Binmas dan PSDA Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Budi mengatakan, mereka dipecat lantaran telah melanggar perjanjian kerja pada kontrak kerja masing-masing.
Baca Juga: Batal Bongkar PKL Sekitar Warung Jambu, Satpol PP Beralasan Begini
“Tercatat sejak awal tahun 2023, dan mereka berstatus non ASN,” ungkapnya, Rabu (30/8).
Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan terdiri dari disipliner dan juga pelanggaran sikap. Termasuk kasus yang terjadi beberapa waktu lalu yang sejumlah anggota Satpol PP kedapatan menenggak miras di area komplek Pemda Kabupaten Bogor.
“Sepuluh orang itu termasuk 5 orang yang dikeluarkan kemarin, dan yang sebelumnya melanggar disipliner,” kata Agus Budi.
Pihaknya sendiri saat ini tengah merutinkan kegiatan Penyelenggaraan Disiplin Aparatur Daerah atau PDAD. Terutama di wilayah sekitar Pemda Kabupaten Bogor. Dia mengimbau kepada para anggota Satpol PP untuk tertib dalam aturan.
“Para anggota dilarang berleha-leha dan keluar saat jam kerja karena telah melanggar kode etik dalam perjanjian kontrak kerja,” imbaunya.
Selain itu, dia juga meminta agar para anggota Satpol PP mengikuti aturan jam kerja. Hal itu berlaku bagi semua pegawai ASN dan non ASN di lingkup Pemkab Bogor.
Baca Juga: Pasca Kasus Bayi Tertukar, Kunjungan Pasien RS Sentosa Menurun
“Dari hasil kami melaksanakan kegiatan PDAD, masih banyak ditemukan pegawai yang keluar di saat jam kerja, maka kami imbau untuk ikuti aturan,” tandasnya.(*)
Reporter: Septi Nulawam
Editor: Imam Rahmanto